Mengetahui Perhitungan Denda Pajak Motor

denda pajak motor

Berapa sih biaya denda pajak motor yang telat bayar? Jika anda mengalaminya, simak pembahasan cara perhitungannya di sini!

Apakah anda sudah melunasi kewajiban membayar pajak motor? Jika belum, ayo segera lakukan pelunasan sekarang juga!

Kita ketahui bahwa membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah sebuah kewajiban tahunan untuk para pemilik kendaraan.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak, maka anda langsung dibebankan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kunjungi perhitungan denda pajak mobil, bagi Anda para pemilik kendaraan roda empat!

Peraturan Hukum Mengenai Denda Keterlambatan Bayar Pajak

Denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor merupakan sanksi administratif untuk wajib pajak sebab masih belum melunasi kewajiban pembayaran pajak motor sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Sehingga, apabila telat melakukukan pembayaran pajak kendaraan, anda harus melunasi tambahan biaya akibat keterlambatan tersebut.

Berdasarkan aturannya, PKB harus dibayarkan setiap setahun sekali. Jumlah tarif PKB berdasarkan peraturan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009, yakni paling rendah sebanyak 1% dan nilai paling tinggi adalah 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.

Namun jumlahnya akan berbeda untuk kepemilikan kendaraan yang kedua, karena kepemilikan beberapa kendaraan akan dibebankan pajak progresif.

Untuk pajak progresif kendaraan bermotor yang kedua serendah-rendahnya adalah 2% dan setinggi-tingginya 10%.

Cara untuk Pembayaran Denda Keterlambatan PKB

Supaya anda tidak terbebani oleh denda keterlambatan PKB, maka sebaiknya lakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu.

Wajib pajak juga termasuk pihak yang memiliki peranan penting untuk pembangunan bangsa, sebab dari pajak inilah setiap kebijakan pemerintah dapat terlaksana dengan baik.

Bagi anda yang masih belum ada waktu karena terlalu sibuk, pihak pemerintah sudah menyediakan berbagai kemudahan untuk pembayaran pajak.

Terdapat beberapa layanan pemerintah yang dapat dimanfaatkan, antara lain seperti Samsat Keliling, e-Samsat, Samsat Drive Thru serta melakukan pembayaran di kantor kecamatan.

Mengecek Denda Telat Pembayaran Pajak Motor

Untuk melakukan pengecekan denda pajak motor sekaligus pembayarannya, sudah bisa dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini:

1. Pengecekan Denda Pajak Kendaraan Bermotor lewat e-Samsat

  • Masuk ke laman e-samsat berdasarkan provinsi tempat kamu tinggal.
  • Inputkan nomor KTP dan nomor polisi dari pemilik kendaraan.
  • Besar biaya denda yag harus dibayarkan akan secara otomatis muncul.

2. Pengecekan Denda Pajak Kendaraan Bermotor lewat SMS

  • DKI Jakarta, dengan format SMS: METRO(spasi)nopol motor, dan kirim ke nomor 1717.
  • Jawa Barat, dengan format: Poldajbr(spasi)nopol motor, lalu kirimkan ke nomor 3977.
  • Jawa Timur, format: JATIM(spasi)nomor plat atau nomor polisi kendaraan anda, kirim ke nomor 7070.

Cara Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi yang belum mengetahui jumlah nominal denda untuk pajak kendaraan yang wajib dibayarkan di awal keterlambatan sampai melewati masa jatuh tempo, ini perhitungan:

  • Biaya untuk denda keterlambatan selama dua hari sampai 1 bulan, yaitu 25% x PKB.
  • Denda untuk keterlambatan 2 bulan, yaitu 25% x 2/12 x PKB + denda SWDKLLJ.
  • Biaya denda atas keterlambatan selama 3 bulan, yakni 25% x 3/12 x PKB + denda SWDKLLJ.
  • Denda atas keterlambatan selama 6 bulan, yaitu 25% x 6/12 x PKB + denda SWDKLLJ.
  • Nominal denda atas keterlambatan satu tahun, 25% x 12/12 x PKB + denda SWDKLLJ.
  • Denda atas keterlambatan dua tahun, 25% x 12/12 x 2 x PKB + denda SWDKLLJ.
  • Biaya denda keterlambatan selama 3 tahun, 25% x 12/12 x 3 x PKB + denda SWDKLLJ.

Kepanjangan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk denda SWDKLLJ motor umumnya senilai Rp32 ribu.

Ini dia simulasi perhitungan denda utuk pajak motor dengan PKB senilai Rp224 ribu dan SWDKLLJ Rp35.000.

  1. Denda untuk 3 Bulan

Rp225 ribu x 3/12 x 25% + Rp35 ribu = Rp49 ribu.

Sehingga total untuk pembayaran SWDKLLJ, PKB, maupun denda yaitu Rp35ribu + Rp49 ribu + Rp 224 ribu = Rp 308 ribu.

  1. Denda untuk 6 Bulan

Rp224 ribu x 6/12 x 25% + Rp35 ribu = Rp63 ribu.

Sehingga, total jumlah pembayaran SWDKLLJ, PKB, berikut denda yaitu Rp35 ribu + Rp224 ribu + Rp63 ribu = Rp 332 ribu.

  1. Denda untuk 1 Tahun

Rp224 ribu x 12/12 x 25% + Rp35 ribu = Rp91 ribu.

Sehingga total jumlah pembayaran SWDKLLJ, denda dan PKB yaitu sebesar Rp35 ribu + Rp224 ribu + Rp91 ribu =Rp 350 ribu.

  1. Denda untuk 2 Tahun

Rp224 ribu x 12/12 x 25% x 2 + Rp35 ribu = Rp147 ribu

Sehingga total pembayaran SWDKLLJ, denda, dan PKB adalah Rp 35 ribu + Rp224 ribu + Rp147 ribu = Rp406 ribu.

Namun jangan khawatir, jika kesulitan dengan perhitungan dan rumus di atas, saat ini Samsat sudah semakin mempermudah layanannya melalui aplikasi pengecekan secara online yang sudah di bahas di atas.

Metode ini dianggap praktis sebab kamu hanya perlu mengakses situs web yang selanjutnya tinggal memasukan plat nomor atau nomor polisi motor.

Sesudah itu, jumlah biaya pajak motor yang wajib dibayarkan berikut denda, langsung tertera jelas.

Menghapus Data Kendaraan Apabila Terlambat Pembayaran Pajak

Wacana aturan penghapusan data kendaraan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan pajak STNK yang sudah habis.

Misalnya saja, pajak 5 tahunan anda telah habis, lalu ditambah 2 tahun berikutnya tanpa pengesahan pajak per tahun. Hal tersebut inilah maksud dari penghapusan data kendaraan.

Sementara itu, apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak 2-3 tahun asalkan pajak STNK 5 tahun masih berlaku, belum jatuh tempo atau belum habis, maka denda disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar merupakan pajak tahunan, yakni sebagai bentuk dari pengesahan dalam STNK.

Sementara itu, pajak 5 tahunan adalah pajak yang dilengkapi oleh pengecekan kendaraan fisik serta penggantian nomor polisi, istilah lainnya adalah ganti kaleng.

Apa Saja Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor?

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masih bis ditoleransi yaitu keterlambatan dalam waktu 1 hari.

Jika lebih, maka dihitung terlambat pembayaran pajak 1 bulan. Selain itu, apabila keterlambatan terjadi 1 bulan lebih 1 hari, maka keterlambatan pembayaran pajak dihitung selama 2 bukan.

Adapun konsekuensi keterlambatan yaitu pembebanan denda. Jumlah denda keterlambatan pembayaran pajak motor yaitu 25% dari total jumlah pajak yang wajib dibayarkan.

Selanjutnya, nantinya keterlambatan diakumulasi berdasarkan pada berapa lama waktu keterlambatan pembayaran pajak yang dialami menggunakan rumus perhitungan denda.

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang Terlambat

Sebenarnya tidak berbeda antara pembayaran pajak terlambat dan tepat waktu. Karena keduanya masih tetap dapat dilakukan melalui metode di bawah ini:

  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Keliling
  • Kantor Samsat
  • Kantor Kecamatan DKI Jakarta.
  • e-Samsat

Persyaratannya juga sama saja, anda harus membawa beberapa berkas dan dokumen di bawah ini untuk pembayaran keterlambatan pajak motor, yakni:

  • KTP asli berikut salinan KTP pemilik kendaraan.
  • BPKB kendaraan beserta salinannya.
  • STNK kendaraan berikut fotokopinya.
  • Nama pemilik pada KTP, BPKB dan STNK harus sama. Apabila ada perbedaan maka wajib menyertakan Surat Kuasa pemilik kendaraan dengan nama sesuai yang tertera pada BPKB dan STNK.

Untuk alur pembayaran denda pajak motor atas keterlambatan juga sama seperti prosedur pembayaran pajak kendaraan umumnya.

Bagi Anda yang ingin ajukan pinjaman jaminan BPKB motor atau dengan gadai BPKB mobil, bisa langsung hubungi tim CS SolusiBiaya.com dengan cara klik tombol WA yang ada di situs ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WhatsApp Chat Only