Perhitungan Denda Pajak Mobil dan Cara Pengecekannya

denda pajak mobil

Memiliki mobil untuk aktivitas sehari-hari, tentu saja mewajibkan anda untuk membayar pajak secara rutin yang sudah ditentukan setiap tahunnya. Artinya Anda bukan hanya sekadar menggunakannya saja, namun perlu memperhatikan pembayaran pajak mobil. Apabila pajak mobil tidak dibayar, maka harus siap-siap untuk membayar denda pajak mobil yang dibebankan akibat keterlambatan membayar pajak.

Jadi, jika anda belum mengetahui adanya pajak mobil atau parahnya lagi adanya unsur kesengajaan, maka jangan berharap lepas dari denda pajak mobil. Karena selama pajak kendaraan belum dibayar, maka nominalnya akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya denda yang menumpuk.

Denda Pajak Mobil

Hal yang perlu Anda ketahui jika pajak kendaraan yang perlu dibayarkan telat dari waktu yang telah ditentukan yaitu:

  • Denda telat 2 hari dari tanggal jatuh tempo hingga 1 bulan: PKB x 25%
  • Keterlambatan 2 bulan dari tanggal jatuh tempo: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 bulan dari tanggal jatuh tempo: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan dari tanggal jatuh tempo: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 tahun dari tanggal jatuh tempo: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun dari tanggal jatuh tempo: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 tahun dari tanggal jatuh tempo: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Untuk denda pajak kendaraan roda empat disesuaikan dengan jumlah bulan yang tidak dibayar seperti beberapa rumus perhitungan diatas.

Sebagai contoh, coba perhatikan alur penghitungan denda pajak mobil berikut ini jika Anda telat membayar pajak selama 6 bulan:

  • Jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertulis pada STNK yaitu Rp.364.200
  • Jumlah SWDKLLJ sebesar Rp.243.000

Jika sudah mengetahui nominal di atas berdasarkan yang tertera pada STNK, maka cara menghitungnya adalah pergunakan rumus berikut:

Rumus Denda Pajak Mobil = PKB x 25 % x bulan tidak bayar pajak/12

Cara menghitung pajak berdasarkan data di atas dengan menggunakan rumus tersebut hasilnya adalah:

Rumus Denda Pajak Mobil = (Rp.364.200 + Rp.243.000) x 25 % x asumsi denda 6 bulan/12 = Rp.394.575

Jadi, denda yang perlu dibayarkan yaitu sebesar Rp.394.575

Setelah itu, ketika Anda pergi ke Samsat untuk membayar keterlambatan pembayaran pajak bukan hanya jumlah denda keterlambatan pajaknya sebesar Rp.394.575 saja, melainkan ada biaya tambahan lain sebagai komponen penyerta dalam biaya pajak kendaraan, antara lain:

  • Jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertulis pada STNK yaitu Rp.364.200
  • Jumlah SWDKLLJ sebesar Rp.243.000

Sehingga total pembayaran pajak berikut denda yang wajib dibayarkan pada waktu itu adalah:

Rp.394.575 (Denda keterlambatan bayar pajak) + Rp.364.200 (PKB) + Rp.243.000 (SWDKLLJ) = Rp.1.001.775

Untuk bulan keterlambatan bisa Anda sesuaikan saja berdasarkan dari data keterlambatan. Sehingga nantinya hasil perhitungannya pun akan berbeda dari sebelumnya.

Pentingnya Mengetahui Surat Peringatan Denda Pajak

Pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah hal yang wajib dibayarkan kepada pengguna kendaraan tersebut.

Misal Anda terlambat membayar pajak, maka Anda akan mendapatkan surat teguran dari dari pihak kepolisian berupa Surat Peringatan.

Walaupun hanya telat enam bulan saja, namun untuk pemberian Surat Peringatan tetap berlangsung di setiap bulannya.

Penting diketahui terkait STNK mobil, apabila STNK sudah mati, maka saat tiba waktu pembayaran pajak, anda akan dikenakan denda tambahan untuk memperpanjang STNK yang berada dikisaran 200 ribu hingga 300 ribu.

Sebagai peringatan, apabila anda tidak dapat melakukan pembayaran denda pajak hingga waktu yang telah ditentukan, maka pihak kepolisian akan menghapus data mobil yang Anda kendarai.

Jika hal ini terjadi, maka risikonya akan sangat besar karena mobil tidak akan bisa didaftarkan kembali dan termasuk kedalam kendaraan bodong.

Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan jika ingin mengecek pajak kendaraan bermotor, yaitu dengan cara offline atau dengan cara online. Untuk pengecekkannya silakan ikuti metode dibawah ini:

Metode 1. Menggunakan situs e-Samsat

  • Buka terlebih dahulu situs e-samsat regional dimana kendaraan tersebut terdaftar. Sebagai contoh, jika mobil Anda termasuk ke dalam regional DKI Jakarta, maka masuk pada situs Samsat wilayah tersebut di alamat: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Di halaman depan, ada beberapa kolom yang wajib Anda isi, diantaranya Nomor Polisi yang berjumlah 4 digit angkat, Huruf, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom selanjutnya.
  • Kemudian lanjutkan dengan mencentang reCAPTCHA di bagian bawah.
  • Setelah itu, klik tombol Cari.
  • Maka akan secara otomatis data lengkap kendaraan Anda akan terlihat dengan jelas pada situs tersebut.
  • Jika ingin mencari lagi kendaraan lainnya, kembali ke halaman sebelumnya atau bisa juga dengan cara klik tombol reset.

Setiap regional memiliki situs e-samsat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu situs e-samsat untuk kendaraan bermotor Anda.

Metode 2. Melalui Pesan Singkat (SMS)

Pengecekan denda pajak kendaraan bermotor untuk mobil bisa melalui pesan singkat, cara ini cukup efektif jika tidak ada jaringan internet melainkan hanya ada jaringan provider saja. Untuk formatnya mengikuti format dari regional tertentu. Sebagai contoh:

1. Wilayah DKI Jakarta

Format SMS: METRO (spasi) Nomor Polisi Mobil. Kirim ke 1717.

2. Wilayah Jawa Barat

Format SMS: POLDAJBR (spasi) Nomor Polisi Mobil. Kirim ke 3977.

3. Wilayah Jawa Timur

Format SMS: JATIM (spasi) Nomor Polisi Mobil. Kirim ke 7070.

Diatas adalah contoh format untuk mengetahui denda pajak kendaraan bermotor (mobil) di 3 provinsi. Tentunya di provinsi lain pun memiliki format SMS yang berbeda. Oleh karena itu, sebaiknya pastikan mengetahui formatnya jika ingin menggunakan metode ini.

Metode 3. Datang Langsung ke Samsat Terdekat

Cara terakhir adalah dengan mendatangi langsung ke Samsat terdekat. Biasanya jika ingin mengecek denda pajak mobil tidak perlu mendatangi Samsat Kabupaten, cukup mendatangi Samsat keliling saja maka akan segera diketahui berapa besar denda yang harus Anda bayarkan.

Untuk cara membayar denda pajak mobil, Anda bisa mendatangi Samsat keliling, Gerai Samsat, atau bisa saja Samsat Induk di tiap kabupaten/kota dengan membawa STNK asli dan Fotokopi, BPKB dan Fotokopi, dan KTP asli dan Fotokopi.

Tips Untuk Terhindar dari Biaya Denda Pajak Kendaraan

Sebaiknya pahami jadwal untuk pembayaran pajak kendaraan, perbarui informasi terkait kendaraan, cek tagihan pajak mobil dengan berkala, manfaatkan layanan online, simpan bukti atau resi pembayaran untuk menghindar kesalahan, dan yang terpenting adalah jangan melakukan pelanggaran.

Itulah informasi mengenai denda pajak mobil yang perlu Anda ketahui, semoga bermanfaat. Bagi Anda yang ingin ajukan pinjaman jaminan BPKB namun pajak mati, bisa tetap ajukan layanan Gadai BPKB Mobil Pajak Mati hanya di situs SolusiBiaya.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WhatsApp Chat Only