Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah (PENTING)

hal yang harus diperhatikan sebelum menikahHal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah. Yakin sudah siap menikah? Ketika Anda dan calon pasangan memutuskan untuk memasuki jenjang pernikahan artinya satu sama lain siap menghadapi manis dan pahitnya kehidupan bersama.

Menikah bagi sebagian pasangan adalah tujuan dari hubungan asmara yang mereka bina selama pacaran.

Kehidupan pasca menikah pun tentu akan jauh berbeda ketika saat pacaran karena akan ada banyak tantangan.

Agar kita tidak salah dalam memilih pasangan, sebelumnya Anda perlu tahu hal yang harus diperhatikan sebelum menikah. Yuk mari kita simak!

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah

apa saja yang perlu diperhatikan sebelum menikah

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui agar tidak menyesal dikemudian hari :

  1. Perihal Tempat Tinggal
  2. Perihal Pekerjaan Rumah Tangga (Pekerjaan Domestik)
  3. Pembahasan Mengenai Masa Depan
  4. Kehidupan Seks
  5. Peran Agama Dalam Kehidupan
  6. Batasan Diri (Boundaries)
  7. Pengaturan Keuangan
  8. Kesepakatan Mengenai Anak (Pola asuh dan Jumlah Anak)
  9. Perihal Hutang/Pinjaman dana tunai/kredit
  10. Mempunyai Komitmen

Baca Juga : Kebiasaan Kecil untuk Mengubah Hidup Lebih Bermakna

Persyaratan Menikah dan Cara Daftar di KUA 

hal yang harus diperhatikan sebelum menikah dalam islam

Perlunya mempersiapkan dokumen pernikahan dari jauh-jauh hari karena ternyata banyak dokumen yang dibutuhkan apalagi kalau calon pengantin menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

Bagi Anda yang berniat menikah di KUA, proses pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.

Dirangkum dari halaman resmi Kementerian Agama, dibawah ini adalah persyaratan dan cara pendaftaran melalui KUA :

  1. Datangi Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa dokumen berikut :

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai (N1)
  • Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran
  • Pas foto Ukuran 2×3 (5 lembar) dan Ukuran 4×6 (2 lembar) wajib background biru
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (teruntuk calon mempelai yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  • Surat persetujuan kedua calon mempelai (N3)
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon mempelai yang usianya belum mencapai 21 tahun (N5)
  • Izin dari wali yang mengasuh/keluarga (mempunyai hubungan darah) atau pengampu, dalam hal kedua orangtua/wali meninggal dunia/dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari pengadilan bila orangtua/wali/pengampu tidak ada
  • Surat izin dari atasan/kesatuan apabila calon mempelai berstatus anggota (Polri/TNI)
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk suami yang hendak beristri lebih
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum Undang-Undang No. 7/1989 mengenai peradilan agama berlaku
  • Akta kematian/surat kematian suami atau istri dibuat oleh lurah/kepala desa/pejabat setingkat bagi janda atau dua ditinggal meninggal
  • Surat Dispensasi dari kantor kecamatan apabila pendaftaran kehendak nikah dilakukan < 10 hari kerja
  1. Pemeriksaan Dokumen Nikah oleh Petugas KUA

  • Verifikasi Data
  • Kelengkapan Persyaratan dan Rukun Nikah
  1. Mengikuti Bimbingan Pra Nikah 

  2. Biaya Nikah

  • Biaya Menikah di KUA : Gratis
  • Sedangkan biaya menikah di luar KUA atau di luar jam kerja sejumlah Rp. 600.000 (Pembayaran dilakukan di Bank dengan membawa kode pembayaran dari Kantor Urusan Agama)
  1. Pelaksanaan Akad Nikah

Larangan Calon Pengantin Sebelum Menikah

larangan calon pengantin sebelum menikah

  1. Dilarang Berkendaraan
  2. Calon Pengantin dilarang Melakukan Perjalanan Jauh
  3. Dilarang Bertemu
  4. Tidak Boleh Membunuh Makhluk Hidup
  5. Mencoba Perawatan Kulit Baru
  6. Begadang

Sebaiknya untuk meminimalisir resiko, jangan sampai Anda dan calon pasangan melanggarnya. Nah! Setelah membaca artikel mengenai hal yang harus diperhatikan sebelum menikah hingga larangan calon pengantin sebelum hari H, sudah yakinkah Anda untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WhatsApp Chat Only