Pengertian
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah bentuk penghargaan atau tambahan pendapatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya.
Tunjangan hari raya di Indonesia biasanya diberikan menjelang Lebaran dan Natal. Hal tersebut merupakan hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa setiap pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun penuh di sebuah perusahaan berhak atas tunjangan hari raya.
Besaran minimal yang harus diberikan adalah satu bulan gaji. Namun, perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari itu tergantung pada kebijakan perusahaan dan kemampuan finansial perusahaan.
Sejarah THR di Indonesia
THR pertama kali diberikan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, diberikan kepada pekerja pabrik gula yang mayoritas adalah buruh Jawa.
Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, kain, dan gula. Setelah Indonesia merdeka, tradisi memberikan tunjangan hari raya terus berlanjut dan menjadi salah satu hak karyawan yang dilindungi oleh undang-undang.
Tujuan Pemberian THR
Pemberian tunjangan hari raya oleh perusahaan memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Memberikan penghargaan kepada karyawan
Ini diberikan sebagai bentuk penghargaan perusahaan terhadap kinerja karyawan selama satu tahun penuh. Hal tersebut juga dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja karyawan.
- Memperkuat hubungan antara perusahaan dan karyawan
Dengan memberikan tunjangan hari raya, perusahaan menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap kesejahteraan karyawan. Hal ini dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dan karyawan.
- Meningkatkan daya beli masyarakat
Dengan adanya THR, masyarakat memiliki tambahan pendapatan yang dapat meningkatkan daya beli dan menggerakkan perekonomian.
Besaran THR
Besaran minimal yang harus diberikan adalah satu bulan gaji. Namun, perusahaan dapat memberikan lebih besar dari itu tergantung pada kebijakan perusahaan dan kemampuan finansial perusahaan.
Besarannya dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perusahaan, tingkat pendidikan karyawan, dan lamanya masa kerja.
Pada umumnya, diberikan dalam bentuk uang tunai. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan tunjangan dalam bentuk barang atau jasa seperti bingkisan Lebaran atau voucher belanja.
Peraturan THR
Pemberian THR diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berikut adalah beberapa peraturan mengenai tunjangan hari raya yang harus diketahui oleh perusahaan:
- THR wajib diberikan
Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh.
- Waktu pemberian
Tunjangan hari raya harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
- Besaran minimal
THR minimal yang harus diberikan adalah satu bulan gaji karyawan.
- Harus diberikan secara proporsional
Besarannya harus diberikan secara proporsional tergantung pada lama kerja dan masa kerja karyawan.
- Tidak boleh digabungkan dengan penggajian bulan berjalan
Tunjangan hari raya harus diberikan secara terpisah dari penggajian bulan berjalan.
- Tidak ada pemotongan atau potongan
Perusahaan tidak diperbolehkan memotong tunjangan hari raya yang telah diberikan ke karyawan.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR
Perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya atau memberikan tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya atau memberikan tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak karyawan. Hal ini dapat berakibat pada tuntutan hukum dari karyawan yang merasa dirugikan.
Cara perusahaan menghitung besaran THR
Besarannya dihitung berdasarkan gaji bulanan karyawan. Namun, perusahaan dapat menyesuaikan jumlahnya tergantung pada kebijakan perusahaan dan kemampuan finansial perusahaan.
Berikut adalah cara menghitungnya berdasarkan gaji bulanan karyawan:
- Hitung gaji bulanan karyawan
Gaji bulanan karyawan adalah gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulan. Jika karyawan menerima tunjangan tetap atau insentif, maka tunjangan atau insentif tersebut harus dimasukkan ke dalam penghitungan gaji bulanan.
- Hitung jumlah bulan kerja
Jumlah bulan kerja adalah lama masa kerja karyawan dalam setahun. Jika karyawan telah bekerja selama satu tahun penuh, maka jumlah bulan kerja adalah 12.
- Hitung besaran THR
Jumlahnya adalah satu bulan gaji karyawan. Untuk menghitungnya, dapat dilakukan dengan rumus: Besaran THR = Gaji bulanan karyawan x Jumlah bulan kerja x 1
Contoh perhitungannya: Seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama satu tahun penuh.
Maka yang harus diterima oleh karyawan tersebut adalah: Besaran THR = Rp 5.000.000 x 12 x 1 Besaran THR = Rp 60.000.000
Jika perusahaan ingin memberikan lebih besar dari satu bulan gaji karyawan, maka bisa dihitung dengan mengalikan jumlah bulan gaji dengan jumlah yang diinginkan.
Contoh perhitungannya jika perusahaan memberikan THR dua bulan gaji karyawan: Besaran THR = Rp 5.000.000 x 2 x 1 Besaran THR = Rp 10.000.000
Cara perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya
Perusahaan dapat memberikan dalam bentuk uang tunai, barang, atau jasa. Jika perusahaan memberikan dalam bentuk barang atau jasa, maka perusahaan harus menyediakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kesukaan karyawan.
Namun, jika memberikan dalam bentuk barang atau jasa harus disetujui terlebih dahulu oleh karyawan.
Berikut adalah beberapa cara perusahaan memberikan THR:
- Memberikan uang tunai
Memberikan dalam bentuk uang tunai merupakan cara yang paling umum dilakukan oleh perusahaan.
Uang tunai yang diberikan harus disesuaikan dengan jumlah yang telah dihitung sebelumnya.
- Memberikan voucher belanja
Perusahaan juga dapat memberikan voucher belanja. Ini dapat digunakan oleh karyawan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, dan pakaian.
- Memberikan barang elektronik
Perusahaan juga dapat memberikan barang elektronik. Contoh barang elektronik yang dapat diberikan adalah telepon seluler, laptop, atau televisi.
- Memberikan jasa kesehatan
Perusahaan juga dapat memberikan jasa kesehatan. Ini bisa berupa asuransi kesehatan, voucher konsultasi dokter, atau pemeriksaan kesehatan gratis.
Pengelolaan THR oleh karyawan
Setelah menerima tunjangan hari raya, karyawan harus mengelola uang tersebut dengan bijak. Berikut adalah beberapa tips mengelola dengan baik:
- Menabung
Sebagian dari uang tunjangan hari raya dapat disimpan sebagai tabungan untuk kebutuhan di masa depan.
- Melunasi utang
Jika karyawan memiliki utang, sebaiknya sebagian digunakan untuk melunasi utang tersebut.
- Berbelanja secara bijak
Jangan tergoda untuk menghabiskan seluruh uang dengan membeli barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan. Belilah barang-barang yang memang diperlukan dan berbelanja secara bijak.
- Berinvestasi
Sebagian dari uang Anda juga dapat diinvestasikan untuk menghasilkan keuntungan di masa depan.
- Beramal
Sebagian uang juga dapat disisihkan untuk beramal atau membantu orang lain yang membutuhkan.
Kesimpulan
THR adalah hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan setiap tahunnya. Besarannya dihitung berdasarkan gaji bulanan karyawan dan harus diberikan secara proporsional tergantung pada lama kerja dan masa kerja karyawan.
Perusahaan dapat memberikan tunjangan hari raya dalam bentuk uang tunai, barang, atau jasa.
Setelah menerima uang, karyawan harus mengelola uang tersebut dengan bijak dengan menabung, melunasi utang, berbelanja secara bijak, berinvestasi, atau beramal.
Perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya atau memberikan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak karyawan yang dapat berakibat pada tuntutan hukum dari karyawan yang merasa dirugikan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memberikannya kepada karyawan.
Bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan uang tunai untuk banyak kebutuhan, termasuk kebutuhan lebaran, bisa ajukan dana cepat dengan jaminan BPKB mobil hanya di SolusiBiaya.com
Prosesnya cepat, aman, non BI checking, mudah dan bunga rendah. Ajukan sekarang juga sebelum terlambat!