Pajak Progresif Motor

Pajak Progresif Motor

Pajak Progresif Motor. Setiap orang sekarang ini tentu saja sangat membutuhkan kendaraan bermotor untuk menunjang aktivitas sehari – hari. Sehingga tak heran jika saat ini para jalanan penuh akan kendaraan bermotor dari setiap masyarakat tersebut.

Bahkan hampir dari semua masyarakat sudah memiliki kendaraan bermotor, salah satunya adalah sepeda motor. Selain itu setiap rumah memiliki 2 atau lebih sepeda motor.

Lalu berapa sepeda motor pribadi yang Anda punya? Setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor tentu saja terdapat pajak yang harus dibayarkan.

Sebelum membahasnya, kalian juga harus tahu tentang pajak progresif itu sendiri. Karena jika Anda memiliki rencana untuk mempunyai lebih dari satu sepeda motor, maka harus bersiap untuk membayarkan pajak progresif dari kendaraan bermotor tersebut.

Dan untuk besaran dari biaya pajak juga akan mengalami suatu peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah dari kendaraan. Dalam artian kendaraan / sepeda motor pertama, kemudian kedua, lalu ketiga dan yang lanjutnya akan dikenakan tarif yang berbeda.

Beberapa daerah yang ada di Indonesia memang sudah memberlakukan sebuah pajak progresif . Contohnya saja DKI Jakarta yang mana menerapkan pajak progresif tersebut mulai dari tahun 2010.

Kemudian Jawa Timur juga ikut serta menetapkan pengenaan dari pajak progresif di tahun 2011. Sedangkan untuk Jawa Tengah dan Kepulauan Riau baru memulai pada tahun 2018.

Pengertian Pajak Progresif Motor

Pengertian Pajak Progresif Motor

Pada dasarnya pajak progresif ini sendiri merupakan sebuah pajak yang memang dibebankan untuk pemilik motor atau kendaraan bermotor.

Dan pajak tersebut akan berlaku jika memang jumlah dari motor lebih dari satu yang mana menggunakan nama pribadi ataupun nama anggota keluarga yang masih tinggal satu alamat rumah.

Dasar dari pengenaan pajak progresif tersebut sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga : 4 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor

Undang Undang tersebut menyimpulkan jika kepemilikan motor yang kedua pembayaran pajaknya akan dibagi menjadi tiga seperti kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari 4, kendaraan beroda 4 dan kendaraan dengan roda lebih dari 4.

Sebagai contoh, Anda mempunyai satu motor, kemudian membeli lagi 2 motor dan semua motor tersebut dengan nama pribadi.

Masing – masing dari motor tersebut akan dikenakan biaya atau pajak motor progresif, dimana nilainya dari motor kedua dan ketiga akan lebih besar dibanding yang pertama.

Fungsi

pajak progresif motor bali

Pajak Progresif motor sendiri memiliki beberapa fungsi, oleh karena itu berikut ini adalah beberapa fungsi dari pajak progresif kendaraan itu sendiri:

  1. Menciptakan sebuah rasa keadilan, dimana untuk meningkatkan PAD serta benar – benar milik dari pemilik kendaraan.
  2. Kemudian sebagai penyediaan sarana serta perbaikan database Samsat yang mana harus mempunyai nilai akurasi serta validitas lebih baik karena terdapat kerawanan atas nama serta alamat yang sama.
  3. Lalu untuk mempermudah penanganan kecelakaan lalu lintas, dimana nantinya polisi dapat lebih cepat menghubungi keluarga dari korban karena terdapat kepastian dari identitas yang valid.
  4. Pemerintah dapat mempublikasikan secara transparan jika memang terdapat kenaikan tarif pajak yang harus diketahui masyarakat.
  5. Meningkatkan layanan dari asuransi Jasa Raharja yang lebih cepat, kemudian mudah serta terpublikasikan. Dengan demikian nilai manfaatnya dapat diakui oleh masyarakat.

Ketentuan Tarif Pajak Progresif

Ketentuan Tarif Pajak

Berdasarkan dengan pasal 6 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, dimana ketentuan dari tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor sudah ditetapkan menjadi berikut ini:

  1. Kepemilikan dari kendaraan bermotor yang pertama akan dikenakan biayan minimal 1%, dan maksimal 2%.
  2. Kemudian kepemilan dari kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya akan dibebankan tarif minimal 2% serta maksimal 10%.

Meskipun presentase dari tarifnya telah ditetapkan, namun setiap daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan besaran dari tarif pajak tersebut.

Untuk syaratnya adalah jumlah dari tarif tersebut tidak melebihi rentang yang mana sudah dicantumkan di dalam pasal 6 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Cara Menghitung

cara menghitung pajak kendaraan

Dasar dari perhitungan pajak progresif motor sendiri memang dari dua unsur kendaraan. Seperti nilai jual dari kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan

Dinas Pendapatan Daerah dan juga efek negatif karena pemakaian kendaraan untuk bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan.

Kemudian untuk bisa menghitung pajak progresif tersebut Anda bisa mulai untuk mencari nilai jual kendaraan bermotor lebih dulu.

Nilainya sendiri dapat diperoleh dari rumus (PKB/2) x 100. Dan nilai pajak kendaraan bermotor tersebut dapat ditemukan pada lembar bagian belakang STNK.

Jika Anda sudah tahu hasil dari NJKB tersebut, maka kalikan dengan presentase pajak progresif. Pastikan jika presentase tersebut sesuai dengan urutan kepemilikan dari kendaraan.

Agar lebih paham lagi, mari kita lihat contoh seperti berikut, dimana Anda memiliki 2 buah motor dengan satu merk dan dibeli pada tahun yang sama.

Kemudian di STNK tersebut tertulis PKB Rp 187.000,-. Berarti untuk NJKB dari motor milik Anda nilainya adalah NJKB = (PKB/2) x 100. Jadi NJKB = (Rp 187.000,-/2) x 100. Jadi untuk NJKB adalah Rp 9.350.000,-.

  1. Motor Pertama

PKB                = Rp 9.350.000,- x 2% = Rp 187.000,-
SWDKLLJ      = Rp 35.000,-
Pajak               = Rp 187.000,- + Rp 35.000,- = Rp 222.000,-

  1. Motor Kedua

PKB                = Rp 9.350.000,- x 2,5% = Rp 233.750,-
SWDKLLJ      = Rp 35.000,-
Pajak               = Rp 233.750,- + Rp 35.000,- = Rp 268.750,-

Cara Meminimalisir Pajak Progresif

Pada dasarnya ada beberapa cara agar tidak terkena pajak progresif yang terbilang cukup besar tersebut. Berikut ini adalah beberapa caranya:

  1. Anda bisa menggunakan nama orang lain jika ingin memiliki motor baru, dalam artian perhitungan dari jumlah pajak progresif motor tersebut. Berdasarkan kepemilikan dari kendaraan dari nama ataupun alamat yang ada di dokumen kendaraan tersebut, meskipun menggunakan nama orang tua atau saudara lain yang mana masih satu KK yang sama, tentunya tetap terkena pajak progresif. Jadi Anda bisa menggunakan nama orang lain tau saudara yang mana berbeda alamat dan beda KK. Namun pastikan alamat tersebut benar – benar asli.
  1. Selain itu Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK, hal ini berarti jika Anda ingin menjual motor Anda dan membeli motor baru, maka Anda bisa melakukan pemblokiran lebih dulu pada STNK motor yang lama. Selain itu pastikan jika pemilik yang baru harus sudah membalik nama sehingga bukan lagi nama pemilik pertama yang ada dalam surat – surat motor tersebut. Sehingga nantinya pembelinya memiliki kepemilikan kendaraan yang legal.

Jadi itulah beberapa hal tentang pajak progresif motor yang perhatikan dan juga sebaiknya dibayarkan agar nantinya bisa mendapatkan fasilitas dan keamanan dalam berkendara.

Mengingat saat razia tidak hanya SIM atau STNK saja, namun bukti dari pembayaran pajak juga harus diperlihatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.