Hukum Membeli Motor STNK Saja yang Perlu Anda Tahu!

Hukum Membeli Motor STNK Saja

Di Indonesia tidak sedikit masyarakat yang membeli motor bekas STNK saja. Hal ini biasanya dilakukan oleh seseorang hanya karena menginginkan motor berharga murah. Namun, anda harus tahu dulu hukum membeli motor STNK saja.

Asal Muasal Motor STNK Saja

Kenapa di pasaran ada banyak sekali motor yang dijual dalam kondisi STNK Only? Inilah pertanyaan yang kerap dilontarkan banyak orang ketika mereka tertarik membeli motor dengan STNK onluy.

Biasanya, motor STNK only kerap dijual berharga murah sebab motor tersebut terkadang diperoleh dengan cara yang kurang baik (mencuri). Namun perlu Anda tahu bahwa ada juga seseorang yang mempunyai kendaraan dengan membeli secara kredit ketika di leasing atau lembaga keuangan perbedaannya transaksi tersebut sifatnya legal.

Baca Juga : Gadai BPKB Bunga Rendah

Hal yang perlu Anda sadari ketika memutuskan membeli kendaraan secara kredit dan tiba-tiba tidak bisa membayar kredit alias menunggak, maka perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan akan menyewa debt collector guna menarik sepeda motor dengan cicilan yang menunggak. Tentu ada prosedurnya tersendiri dan tidak asal menarik kendaraan.

Tidak jarang, sering dijumpai oknum-oknum menyelewengkan unit motor sitaan yang bekerja sama bersama makelar untuk melakukan jual beli unit motor STNK only hanya untuk keuntungan mereka pribadi. Selain itu, debt collector akan melaporkan bahwa kendaraan bermotor tersebut belum ditemukan.

Adapun alasan kenapa motor tersebut dijual murah di masyarakat, hal tersebut dikarenakan tidak dilengkapi oleh BPKB, melainkan hanya STNK saja.

Resiko dan Hukum Membeli Motor STNK Saja

Jika anda tertarik membeli motor STNK saja, harus pahami hukum membeli motor STNK saja. Selain itu ada banyak resiko yang harus dihadapi diantaranya:

  • Melanggar Hukum

Memakai motor tanpa BPKB bisa membuat anda terancam hukuman sesuai undang-undang dalam KUHP, sebab anda bisa dianggap sebagai penadah oleh pihak berwajib. Hal ini dikarenakan memakai sepeda motor dengan hak milik dari lembaga leasing atau pembiayaan.

  • Selalu Merasa Was-was

Selain hukum membeli motor STNK saja yang membuat anda terancam di penjara, tentu saja hal ini juga bisa membuat anda selalu was-was dan ketakutan. Anda tidak akan pernah merasa nyaman memakai motor tersebut. Terlebih saat dibawa berkendara. Jika plat motornya diganti, maka resiko terkena razia atau tilang, sementara jika tidak diganti bisa membuat motor ditarik pihak leasing.

  • Kondisi Motor

Bisa saja anda tertipu tampilan bodi luar, sebab biasanya motor tanpa BPKB ini hanya terlihat mulus dari luar saja. Sementara, bagian mesinnya tampak sudah bobrok. Masyarakat yang tidak mampu lagi membayar angsuran, serta hanya pasrah menanti sepeda motornya diambil leasing, seringkali mereka akan mengganti onderdil motor bawaannya menggunakan kualitas KW.

  • Motor Curian

Seseorang yang sepeda motornya hilang akibat dicuri atau dirampas, bisa jadi juga kehilangan STNK. Bisa jadi saat dirinya dibegal atau mungkin dicuri di rumah.

  • Terjebak

Berkeliaran di jalan dengan motor tanpa BPKB seringkali memiliki ancaman tersendiri. Sesudah anda janjian bersama seseorang untuk membeli motor STNK only ini, kemudian transaksi selesai, anda pun pulang. Namun saat di perjalanan, bisa saja anda diberhentikan pihak debt collector dan dilaporkan ke polisi.

Ada sebuah ungkapan jika kondisi seperti ini terjadi, yaitu ‘sudah jatuh tertimpa tangga pula’. Artinya anda akan merugi dua kali, selain uang raib usai membeli motor tanpa STNK, anda bahkan bisa dijebloskan ke penjara.

  • Motor Bodong

Motor dengan hanya memiliki STNK yang seringkali di jual di media sosial atau forum-forum tertentu biasanya merupakan motor bodong. Selain itu, para oknum kerap kali membuat STNK yang palsu sesuai nomor bodong pada kendaraan tersebut.

Jika sudah seperti ini, maka anda harus siap-siap mendapat hukuman pidana akibat sebuah kejahatan. Karena hukum membeli motor STNK saja sudah tertuang pada KUHP pasal 20, bahwa membeli motor yang bodong dapat terjerat hukuman dan terkena sangsi denda.

Pentingnya BPKB Saat Membeli Motor Bekas

BPKB merupakan buku resmi dari pihak Kepolisian RI, yang biasanya selalu diberikan saat membeli motor. Pada satu unit kendaraan bermotor akan dilengkapi oleh satu BPKB. Selain hanya sekedar untuk buku saja, BPKB juga mempunyai nilai cukup kuat.

Selain itu, mengingat BPKB berguna sebagai dokumen legitimasi atas kepemilikan kendaraan bermotor, tentu saja status keberlakuannya akan tergantung dari ada maupun tidaknya proses pemindahan kepemilikan dari kendaraan bermotor. Pemindahan ini, salah satunya bisa terjadi akibat transaksi jual beli.

Berdasarkan undang-undang pasal 70 ayat 1 LLAJ yang menjelaskan bahwa BPKB berlaku selama tidak dipindahtangankan kepemilikannya.

Jadi, jika kepemilikan dari kendaraan bermotor berpindah tangan, seperti dihibahkan atau dijual, atau mungkin rusak dan hilang, pihak pemilik motor harus melaporkan ke kepolisian. Nantinya, pelaporan tersebut disampaikan ke kantor polisi tempat motor tersebut diregistrasi terakhir kali.

Jual beli biasanya terjadi jika telah terjadi kesepakatan harga antara kedua pihak, walaupun baran tersebut belum diserahkan serta belum dibayar. Namun, anda harus paham bahwa pada dasarnya jual beli merupakan sebuah perjanjian atau kesepakatan.

Trik Aman Membeli Motor Bekas

Untuk meminimalisir terjadinya resiko penipuan atas jual beli kendaraan bekas, ada beberapa trik aman  membeli kendaraan bermotor bekas, berikut ini :

  • Cek Dokumen Kepemilikan dan Keasliannya

Cek BPKB dan STNK dengan cermat. Jika ragu, sebaiknya minta informasi pihak kepolisian lalu cocokkan keterangan pada STNK, misalnya seperti nomor mesin, warna kendaraan, tahun pembuatan dan nomor rangka.

  • Cek Angka Speedometer dan Tahun Pembuatan

Silahkan periksa angka pada speedometer dengan tahun pembuatan motor tersebut, apakah memang wajar atau justru tidak wajar.

  • Hindari Membeli Motor yang Masih Jadi Jaminan Kredit

Sebaiknya jangan beli kendaraan yang masih dijaminkan ke leasing. Oleh sebab itu, anda harus pastikan pada pihak penjual, apakah motor tersebut sedang dijadikan jaminan di leasing ataukah tidak dengan mengecek BPKB-nya.

  • Mengecek Mesin Kendaraan

Sebaiknya jangan hanya mengecek kondisi fisik motor yang akan dibeli, tetapi juga cek mesin pada motor bekas tersebut. Untuk lebih meyakinkan, sebaiknya bawa orang yang sudah memahami tentang kondisi mesin kendaraan.

  • Waspada dengan Harga Motor Murah

Sebaiknya cari informasi mengenai harga pasaran motor bekas sebelum menawar kendaraan tersebut. Pembayaran sebaiknya dilakukan secara cash dan langsung membawa kendaraan yang sudah dibeli. Apabila pembayaran dilakukan dengan cara transfer, sebaiknya lakukan secara bersama-sama agar kendaraan bisa langsung dibawa.

Selain itu, anda juga harus meminta fotokopi dari KTP pemilik yang berlaku, tujuannya untuk kebutuhan balik nama atau mutasi kendaraan.

Pastikan untuk mempraktekkan semua tips membeli motor bekas di atas, dengan tujuan agar tidak tergiur oleh harga murah yang ujung-ujungnya menjebakmu ke dalam kerugian besar. Maka, jangan hanya melihat kendaraan dari penampilan dan harganya saja.

Mengetahui hukum membeli motor STNK saja memang sangat penting dilakukan, agar anda lebih waspada lagi saat membeli motor bekas apalagi tanpa STNK. Hal ini harus dihindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WhatsApp Chat Only