Check Nama Blacklist Bank via SLIK OJK Secara Online

Check Nama Blacklist Bank

Check nama blacklist bank penting sekali untuk mengetahui apakah nama anda terdapat dalam daftar blacklist bank atau tidak. Salah satunya adalah dengan mengecek BI checking di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk mengecek blacklist bank ini, biasanya kita menggunakan fitur SLIK OJK. Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK sendiri adalah sebuah sistem informasi tentang data nasabah maupun debitur yang saat ini difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Hal yang membuat fitur SLIK OJK berbeda dari SID (Sistem Informasi Debitur) adalah saat ini informasi yang disajikan tidak hanya berasal dari bank saja, melainkan juga dari lembaga keuangan yang bersifat non bank. Di samping itu, ada beberapa perbedaan antara kedua jenis layanan tersebut.

Perbedaan SLIK dan SID

Perbedaan pertama yaitu, informasi tunggakan nasabah yang ditampilkan selama 12 bulan untuk SLIK OJK, sedangkan pada BI ditampilkan selama 24 bulan. Lalu, informasi jaminan pada SID BI (Bank Indonesia) direlasikan ke pihak debitur. Dimana aturan tersebut telah diberlakukan sejak bulan Januari 2018.

Mengenal Daftar Blacklist di OJK

Sebelum membahas tentang check nama blacklist bank, anda harus tahu dulu tentang daftar blacklist OJK dan tentu saja tentang BI checking.

Apa itu BI checking? Jadi, BI checking disini merupakan history atau riwayat pinjaman, untuk mengetahui apakah nasabah pernah menunggak ataukah tidak.

History tersebut terdapat dalam SID (Sistem Informasi Debitur) Bank Indonesia, serta selalu menjadi indikator apakah kredit atau pinjaman yang diajukan dapat disetujui atau justru ditolak. Hal ini juga berlaku ketika anda hendak mengajukan kredit properti.

Baca Juga : Berapa Gaji Ideal Usia 40 Tahun? Simak Penjelasannya Disini!

Perlu anda ketahui bahwa BI checking telah menyimpan data-data debitur, pengurus, pemilik, fasilitas dana, agunan, kolektibilitas hingga penjamin. Jadi, informasi yang terdapat pada BI cheking memang sangat lengkap.

Seluruh informasi pada BI checking bisa diakses oleh lembaga pembiayaan dalam jangka waktu 24 jam/7 hari, dengan catatan sudah terdaftar sebagai salah satu dari anggota BIK (Biro Informasi Kredit).

Jangan khawatir, apabila nama anda bersih, artinya anda masih leluasa untuk melakukan pinjaman, baik ke bank atau lembaga pembiayaan yang lainnya.

Bagaimana Nasabah Bisa Masuk ke Dalam Daftar Blacklist di OJK?

Ketika menentukan ditolak atau disetujuinya pengajuan kredit seseorang, maka pihak kreditur memiliki skor kredit atau klasifikasi terhadap kreditnya. Biasanya skor kredit dihitung mulai dari skor 1-5. Berikut kategornya :

  • Skor 1 yaitu kredit lancar, dalam hal ini nasabah rajin memenuhi tangung jawab membayar kredit atau cicilan sampai lunas dan tidak pernah menunggak.
  • Skor 2. yakni kredit dalam Perhatian Khusus, yang artinya pihak debitur telah tercatat menunggak kredit atau cicilan sekitar 1-90 hari.
  • Skor 3, artinya kredit tidak lancar, yang mana debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit mulai dari 91-121 hari.
  • Skor 4, yaitu kredit diragukan, ini artinya bahwa debitur telah tercatat menunggak kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5, artinya kredit macet, yakni debitur tercatat telah menunggak kredit selama 180 hari lebih.

Berdasarkan kategori di atas, apabila anda memperoleh skor 3-5, artinya bank langsung menolak proses pengajuan kredit. Dengan kata lain, anda termasuk ke dalam daftar blacklist OJK. Karena bank tentu saja tidak mau mengambil banyak resiko jika kredit diberikan kepada nasabah yang bermasalah.

Dampak Terkena Blacklist OJK

Jika anda sebelumnya pernah mengambil cicilan kredit, sedangkan riwayat kredit anda buruk di SID, maka hasil dari BI checking menjadi buruk. Tentu saja, imbasnya pihak bank atau lembaga keuangan yang dihubungi tidak ingin memberikan pinjaman.

Riwayat tersebut tidak 100% selalu akurat, bisa jadi pihak bank telah keliru. Oleh sebab itu, sebaiknya check nama blacklist bank terlebih dahulu, sebelum anda mengajukan kredit yang baru.

Cara Check Nama Blacklist Bank

Jika anda penasaran dengan  check nama blacklist bank, maka anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan mudah tanpa repot, berikut ini :

  • Masuk ke link https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
  • Silahkan pilih informasi debitur berikut tanggal antrian.
  • Lakukan pengisian semua data yang telah diminta dengan benar dan lengkap.
  • Upload foto atau scan dokumen yang asli dan dibutuhkan berupa KTP (WNI), paspor (WNA). Badan usaha berupa identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  • Silahkan tunggu balasan email dari lembaga OJK yang akan memberikan anda bukti registrasi untuk antrian SLIK OJK online.
  • Tunggu sampai OJK memverifikasi data. Jika data telah terverifikasi, anda akan menerima email langsung dari OJK berupa informasi mengenai hasil verifikasi antrian untuk SLIK online selambat-lambatnya hari kedua sebelum tanggal antrian.
  • Jika dokumen dan data sudah valid, anda tinggal ikuti perintah berikut :
    • Print out formulir di email yang digunakan untuk kelengkapan data sekaligus tanda tangani sampai 3 kali.
    • Scan atau foto formulir tadi lalu kirim langsung ke nomor WA yang tersedia di email berikut foto selfie sembari menunjukkan KTP.
    • Pihak OJK selanjutnya akan memverifikasi data lebih lanjut melalui WhatsApp sekaligus melakukan video call bila diperlukan.
  • Untuk permintaan individu yang diwakili oleh ahli waris, akan ada tambahan dokumen yang wajib diberikan ketika veirfikasi lewat WhatsApp, yakni haruf foto atau scan surat keterangan ahli waris atau surat keterangan kematian.
  • Apabila data anda telah lolos verifikasi, maka OJK langsung mengirimkan hasil dari SLIK OJK berikut cara bacanyavia email.

Silahkan hubungi WA di 081 157 157 157 untuk pertanyaan lebih lanjut.

Bagaimana Agar Nama Anda Tidak di Blacklist OJK​?

Jika ingin terbebas dari blacklist OJK atau bank, maka ada beberapa tips yang bisa dilakukan :

  • Perhitungkan Kemampuan Finansial Anda

Perhitungkan kemampuan finansial anda terlebih dahulu untuk melunasi pinjaman utang ke bank. Sebaiknya ambil pinjaman tidak lebih dari 30% gaji bulanan anda.

  • Hindari Menghambur-hamburkan uang untuk Hal Kurang Penting

Selalu berhemat dan tidak menghambur-hamburkan uang pinjaman, karena anda harus memikirkannya kembali bahwa uang pinjaman bagaimanapun harus tetap anda bayar dan lunasi. Jangan sampai penggunaan uang pinjaman melebihi penghasilan yang anda dapatkan.

Silakan kontrol pengeluaran, jangan pernah menghamburkan uang sebab bisa membuat anda ketagihan, bahkan habis terkuras jika dibiarkan. Alhasil anda akan kebingungan bagaimana cara melunasinya.

  • Konsultasi ke Lembaga Keuangan

Setiap masalah tentu saja datangnya secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Begitu pula ketika anda mengalami masalah tidak diduga ketika melunasi utang, anda bisa langsung menghubungi bank atau lembaga keuangan tempat anda meminjam uang.

Silahkan diskusikan dengan pihak bank tentang pembayarannya. Anda tidak perlu takut, jika pihak lembaga keuangan kooperatif tentunya bisa membantu para nasabahnya. Asalkan anda tidak berbohong.

Dengan check nama blacklist bank di atas, anda bisa mempertimbangkan pengajuan pinjaman lebih matang lagi apalagi kalau kondisi anda terdesak seperti sekarang silahkan hubungi CS solusibiaya.com di nomor yang tertera di website. Kami siap membantu pengajuan Anda menggunakan jaminan BPKB motor, BPKB mobil atau SHM (jabodetabek) setiap harinya tanpa perlu khawatir mengenai BI checking!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WhatsApp Chat Only