Arti Force Majeure, Penerapan dan Penyelesaiannya

Arti Force Majeure

Pengertian

Banyak yang masih belum paham mengenai arti force majeure. Kali ini kita akan bahas secara mendetail.

Force Majeure adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu kejadian atau keadaan di luar kendali yang menghalangi pihak yang terlibat dalam suatu kontrak untuk melaksanakan kewajibannya.

Kejadian tersebut biasanya bersifat alamiah seperti bencana alam, perang, dan pandemi. Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan kontrak menjadi tidak mungkin atau sangat sulit dilakukan.

Dalam hukum, ini sering dijadikan dasar bagi pihak yang terkena dampaknya untuk membebaskan diri dari kewajiban yang tercantum dalam kontrak.

Istilah atau arti Force Majeure sendiri berasal dari bahasa Prancis yang secara harfiah berarti “kekuatan besar”.

Dalam praktiknya, keadaan ini sering dianggap sebagai keadaan yang tak terduga, tidak bisa dihindari, dan tidak bisa diatasi oleh pihak yang terlibat dalam kontrak.

Karakteristik Force Majeure

Secara umum, keadaan atau kejadian yang dianggap sebagai Force Majeure memiliki beberapa karakteristik khusus, yaitu:

  1. Kejadian atau keadaan yang dianggap tidak dapat dihindari oleh pihak yang terlibat dalam kontrak. Hal ini berarti bahwa pihak tersebut tidak memiliki kendali atas kejadian tersebut dan tidak bisa melakukan apa-apa untuk menghentikannya.
  2. Kejadian atau keadaan yang umumnya tidak bisa diprediksi dengan akurat oleh pihak yang terlibat dalam kontrak. Hal ini berarti bahwa pihak tersebut tidak bisa memperkirakan kemungkinan terjadinya kejadian atau keadaan tersebut.
  3. Kejadian atau keadaan yang umumnya tidak bisa diatasi oleh pihak yang terlibat dalam kontrak. Hal ini berarti bahwa pihak tersebut tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengatasinya dan harus menerima dampaknya.

Kejadian tersebut dapat bervariasi tergantung pada perjanjian atau kontrak yang terlibat.

Namun, umumnya, kejadian atau keadaan yang dianggap sebagai Force Majeure meliputi:

  1. Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan badai.
  2. Perang dan konflik bersenjata.
  3. Tindakan teroris atau kejahatan lainnya.
  4. Pembatasan atau tindakan pemerintah seperti embargo atau peraturan baru yang tiba-tiba.
  5. Gangguan pada jaringan komunikasi atau infrastruktur penting seperti listrik atau air.
  6. Pandemi atau wabah penyakit.

Penerapan Force Majeure dalam Kontrak

Dalam konteks kontrak, keadaan atau kejadian Force Majeure sering digunakan sebagai dasar untuk membebaskan pihak yang terkena dampaknya dari kewajiban yang tercantum dalam kontrak.

Namun, penerapannya dalam kontrak tidak selalu sederhana dan mudah. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk tidak memenuhi kewajiban kontrak.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

  1. Sebelum menggunakan sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban kontrak, pihak yang terkena dampak harus memberikan pemberitahuan kepada pihak lain secepat mungkin. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengevaluasi dampak dari kejadian atau keadaan Force Majeure tersebut.
  2. Pihak yang terkena dampak harus dapat membuktikan bahwa keadaan yang diluar kendali tersebut mempengaruhi pelaksanaan kontrak dan membuatnya tidak mungkin atau sangat sulit untuk melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam kontrak.
  3. Pihak yang terkena dampak harus dapat menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya yang wajar dan secepat mungkin untuk mengatasi keadaan tersebut dan melanjutkan pelaksanaan kontrak.
  4. Sebelum menandatangani kontrak, setiap pihak harus memperhatikan klausul kontrak dengan cermat dan memastikan bahwa klausul tersebut mencakup semua kemungkinan keadaan atau kejadian yang dapat dianggap sebagai Force Majeure.

Dalam beberapa kasus, penggunaan Force Majeure sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban kontrak dapat menyebabkan sengketa hukum.

Oleh karena itu, pihak yang terkena dampak harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan hukum dan kontrak sebelum menggunakan Force Majeure sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban kontrak.

Penyelesaian Sengketa Force Majeure

Dalam kasus di mana keadaan atau kejadian diluar kendali tersebut mempengaruhi pelaksanaan kontrak dan menyebabkan sengketa hukum, biasanya ada beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Beberapa cara tersebut antara lain:

  1. Renegosiasi kontrak: Jika kejadian atau keadaan tersebut hanya bersifat sementara atau dapat diatasi dalam waktu yang relatif singkat, pihak yang terlibat dalam kontrak dapat melakukan renegosiasi kontrak untuk menyesuaikan kewajiban yang tercantum dalam kontrak.
  2. Pengalihan kewajiban: Jika kejadian atau keadaan tersebut membuat pelaksanaan kontrak menjadi tidak mungkin, pihak yang terlibat dalam kontrak dapat melakukan pengalihan kewajiban kepada pihak lain yang mampu melaksanakan kewajiban tersebut.
  3. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase: Jika pihak yang terlibat dalam kontrak tidak dapat menyelesaikan sengketa secara damai, mereka dapat mengajukan sengketa tersebut ke arbitrase. Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan seorang atau beberapa arbiter yang diangkat untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
  4. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan: Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui renegosiasi kontrak, pengalihan kewajiban, atau arbitrase, maka sengketa tersebut dapat diajukan ke pengadilan.

Pada umumnya, penggunaan Force Majeure dalam kontrak diatur oleh hukum yang berlaku di negara di mana kontrak tersebut dibuat.

Oleh karena itu, jika terjadi sengketa, pihak yang terlibat dalam kontrak harus memperhatikan aturan dan persyaratan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Kesimpulan

Arti Force Majeure adalah, sebuah konsep hukum yang digunakan untuk menangani keadaan atau kejadian yang tidak dapat dihindari dan diluar kendali pihak yang terlibat dalam kontrak.

Penggunaannya bisa sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban kontrak harus memperhatikan beberapa hal seperti kewajiban untuk memberikan pemberitahuan, bukti bahwa keadaan yang diluar kendali tersebut mempengaruhi pelaksanaan kontrak, upaya untuk mengatasinya, dan kewajiban untuk meninjau kembali klausul dalam kontrak.

Jika terjadi sengketa yang melibatkan penggunaan Force Majeure, terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut seperti renegosiasi kontrak, pengalihan kewajiban, arbitrase, atau pengadilan.

Namun, pada umumnya penggunaannya dalam kontrak diatur oleh hukum yang berlaku di negara di mana kontrak tersebut dibuat, sehingga pihak yang terlibat dalam kontrak harus memperhatikan aturan dan persyaratan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Sebagai penutup, bagi Anda yang butuh dana mendesak, bisa mengajukan Pinjaman Agunan BPKB hanya di SolusiBiaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WhatsApp Chat Only