
Bagaimana cara membuat kartu keluarga online? Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting untuk berbagai macam keperluan yang berhubungan dengan dokumen legalitas sebagai pengakuan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai bagian dari anggota keluarga tersebut dan secara sah diakui oleh negara.
Jika sebelumnya, untuk membuat Kartu Keluarga harus mendatangi kantor kependudukan dan catatan sipil setempat atau kelurahan. Namun tidak untuk saat ini karena sekarang anda sudah bisa membuat Kartu Keluarga secara online.
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Online
Ada beberapa persyaratan yang wajib anda penuhi apabila akan melakukan pembuatan Kartu Keluarga, yaitu:
-
Pasangan yang baru menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga dari Orang Tua setiap pasangan.
- Fotokopi KTP dari setiap pasangan.
- Fotokopi Surat Nikah dari kedua orang tua.
- Fotokopi Surat Nikah pasangan baru yang hendak membuat Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran kedua pasangan yang baru menikah apabila ada, dan
- Surat pengantar dari RT dan RW.
-
Penambahan Anggota Keluarga
- Kartu Keluarga lama atau Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir sebelumnya.
- Surat keterangan lahir yang berasal dari rumah sakit atau instansi Kesehatan lainnya.
- Surat pengantar dari RT dan RW, dan
- Fotokopi akta kelahiran orang tua.
-
Pengurangan Anggota Keluarga
- Kartu Keluarga Lama.
- Surat keterangan kematian apabila pengurangannya diakibatkan karena ada keluarga yang meninggal.
- Surat keterangan pindah apabila pengurangannya diakibatkan ada anggota keluarga yang pindah, dan
- Surat pengantar dari RT dan RW.
-
Anggota Keluarga Yang Hidup Menumpang Kartu Keluarga
- Surat keterangan pindah.
- Surat keterangan kedatangan dari luar negeri bagi yang datang dari luar negeri,
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Kartu Keluarga lama.
- Passpor yang masih berlaku dan selalu digunakan.
- Izin tinggal tetap, dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau bagi ekspatriat melengkapi Surat Tanda Lapor Diri.
-
Kartu Keluarga yang hilang atau rusak
- Surat kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.
- Melengkapi Kartu Keluarga rusak apabila Kartu Keluarga mengalami kerusakan dan ingin diganti.
- Surat pengantar RT dan RW.
- Fotokopi KTP yang berasal dari salah satu keluarga yang tertera pada KK hilang atau rusak, dan
- Bagi warga asing wajib menyertakan dokumen keimigrasian.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Jika semua syarat sudah Anda penuhi, sekarang Anda sudah bisa membuat Kartu Keluarga secara online. Untuk pembuatannya pun bisa dilakukan dari berbagai situs yang mendukung, baik secara nasional maupun situs yang disediakan berdasarkan pada regional tertentu.
Untuk lama pembuatannya biasanya membutuhkan waktu 1 hari hingga 7 hari waktu kerja berdasarkan dari banyaknya permintaan yang mengakses situs pembuatan Kartu Keluarga secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya dibawah ini:
-
Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Cara membuat Kartu Keluarga online yang pertama bisa dilakukan melalui situs resmi Kemendagri. Dengan cara ini, maka Anda tidak perlu repot harus antre di kelurahan atau tempat tertentu.
Jika berminat ingin membuat Kartu Keluarga dari situs kemendagri, silakan ikuti Langkah-langkahnya dibawah ini:
- Buka browser terlebih dahulu yang dapat Anda lakukan dari Hp smartphone atau dari PC.
- Lalu, pada kolom pencarian browser silakan kunjungi situsnya yaitu: https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Setelah terbuka situsnya, silakan Buat akun dengan cara masukkan data diri termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
- Jika sudah mengisinya, sekarang tinggal login dengan menggunakan nomor telepon dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Sekarang, klik pengurusan dokumen secara online.
- Lalu, isikan permohonan pembuatan Kartu Keluarga secara online.
- Ikutilah langkah demi langkahnya hingga unggah dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pembuatan Kartu Keluarga secara online.
- Jika sudah selesai melakukan pengisian pada situs tersebut, maka akan masuk notifikasi pada email terdaftar jika KK baru sudah terbit
Itulah cara membuat Kartu Keluarga melalui situs Kemendagri, apabila mengalami kendala bisa menghubungi call center Kemendagri di nomor 1500-537.
-
Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat
Perlu anda ketahui, tidak semua kota atau kabupaten di wilayah Indonesia memiliki layanan online untuk pembuatan Kartu Keluarga secara online.
Jadi, silakan pastikan terlebih dahulu melalui situs pencarian Google atau bila perlu bisa menanyakan ke perangkat pemerintah setempat seperti ke kantor Desa atau Kecamatan. Jika dipastikan tersedia, secara umum langkah-langkahnya dapat anda ikuti dibawah ini:
- Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten dimana Anda berasal.
- Lanjutkan dengan mendaftar akun terlebih dahulu, lalu Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga secara online.
- Sekarang silakan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan berdasarkan kriteria persyaratan yang sudah dijelaskan diatas.
- Jika pembuatan Kartu Keluarga sudah selesai, maka pihak Disdukcapil akan menghubungi Anda melalui SMS atau alamat email yang didaftarkan.
- Langkah terakhir, Anda bisa melakukan pencetakan di kantor Disdukcapil setempat atau bisa juga mencetak sendiri dengan kertas yang sudah ditentukan.
-
Melalui Situs atau Aplikasi Alpukat Betawi
Situs ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang dinamakan dengan program Alpukat Betawi. Program ini ditujukan untuk pembuatan dokumen penting secara online termasuk pembuatan Kartu Keluarga.
Bagi Anda yang akan membuat Kartu Keluarga melalui Alpukat Betawi, silakan ikuti langkah-langkahnya dibawah ini:
- Untuk mengakses alpukat Betawi, anda bisa mengaksesnya dengan 2 cara, yaitu melalui situs dan aplikasi. Apabila ingin mengakses melalui situs, silakan kunjungi situs alpukat Betawi pada browser di alamat: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Sedangkan jika ingin mengakses melalui aplikasi, silakan download terlebih dahulu melalui Play Store atau App Store dengan nama aplikasi: Alpukat Betawi.
- Ketika sudah bisa diakses, pertama-tama lakukan registrasi
- Silakan isi data diri dengan lengkap berdasarkan isian yang tersedia.
- Jika sudah daftar, sekarang bisa login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar.
- Klik bagian Pembuatan Kartu Keluarga dan isilah formulir yang disediakan.
- Selanjutnya silakan unggah dokumen yang wajib di unggah.
- Setelah itu, pilihlah opsi service point dan tanggal pengambilan dokumen yang disesuaikan.
- Lalu Pilih permohonan jadwal pengambilan Kartu Keluarga Fisik.
- Apabila tidak ada perubahan data, klik tombol YA.
- Berikutnya klik gambar printer untuk menampilkan surat permohonan pengambilan Kartu Keluarga yang baru melalui Alpukat Betawi.
- Setelah mengikuti Langkah-langkahnya, selanjutnya pihak Alpukat Betawi akan memberikan pemberitahuan melalui alamat email apabila Kartu Keluarga sudah selesai dibuat dan siap untuk diambil.
Jika ada kendala terkait pembuatan Kartu Keluarga Online melalui Alpukat Betawi, silakan telpon ke call center Alpukat Betawi di nomor 021- 5662400.
-
Melalui Aplikasi Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri (Pemuda) Bandung
Sama seperti DKI Jakarta, Kota Bandung juga memiliki aplikasi yang dikhususkan untuk pembuatan dokumen penting secara online, sehingga anda tidak perlu antre lagi. Berikut ulasannya:
- Download terlebih dahulu aplikasi Pemuda yang bisa anda dapatkan dari Playstore atau Appstore.
- Setelah itu, lakukan registrasi dengan cara mengisi data diri dengan lengkap.
- Silakan Login dengan menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
- Pilihlah jenis dokumen yang ingin dibuat yaitu Kartu Keluarga.
- Silakan unggah dokumen persyaratan yang dipersyaratkan.
- Tunggu beberapa saat hingga admin Pemuda akan memberi informasi mengenai dokumen sudah bisa dicetak pada tanggal yang sudah ditentukan dalam bentuk file PDF.
Itulah cara membuat Kartu Keluarga secara online, bagaimana mudah bukan?
Bagi Anda yang saat ini butuh dana darurat, silakan ajukan pinjaman jaminan BPKB mobil hanya di SolusiBiaya.com
Prosesnya cepat dan mudah.





