Macam Macam Riba dalam Islam dan Hukum Riba

macam macam riba

Macam-Macam Riba. Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti tidak lepas dari berbagai aktifitas dan kegiatan ekonomi seperti berdagang, berbisnis, dan mencari modal usaha dengan mengambil pinjaman uang.

Karena kita sudah terbiasa melakukan kegiatan tersebut, maka secara tidak disadari bahwa sebenarnya kegiatan-kegiatan tersebut mengandung unsur riba.

Bagi yang Butuh Dana Tunai -> KLIK DISINI

Banyak dari masyarakat yang mungkin merasa kalau aktifitas tersebut bukanlah riba, hal itu dikarenakan minimnya pengetahuan mengenai macam macam riba dalam islam dan hukum riba.

Didalam islam, riba sangatlah dilarang dan tidak boleh dilakukan karena hukumnya adalah haram.

Namun karena kesibukan sehari-hari kita yang sangat padat untuk mencari penghasilan maka keinginan untuk mengetahui seperti apa riba itu menjadi sangat rendah.

Mari kita pelajari lebih detail mengenai macam macam riba ini serta pengertian hukum riba dalam islam.

Arti Riba adalah melebihkan jumlah pengembalian dari total pokok pinjaman yang diberikan kepada peminjam dengan menetapkan atau membebankan suku bunga berdasarkan persentase tertentu. Riba secara bahasa memiliki makna ziyadah (tambahan) dan dalam pengertian secara linguistik adalah riba juga berarti membesar dan tumbuh.

Sebagai contoh riba adalah mengambil pinjaman uang sebesar Rp 10.000 dengan jangka waktu pengembalian atau tenor selama satu bulan, dalam waktu pengembalian tersebut pihak pemberi peinjaman meminta agar uangnya dikembalikan menajdi Rp 20.000.

Maka hal itu bisa disebut sebagai riba.

Dalam Ali Imran: 130 telah dijelaskan “Allah swt mengatakan bahwa riba adalah haram bagi seorang muslim.” Firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada allah agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali-Imran:130)

Selain firman allah dari surat ali imran tersebut, dalam sebuah hadist juga disebutkan : ” Rasulullah saw melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, orang yang berwakil kepadanya, penulisnya dan dua saksinya.” (HR. Muslim)

Begitulah mengapa kita dilarang melakukan riba. Allah dalam firmannya dan rasulullah dengan hadistnya sudah menginformasikan kita semua bahwa betapa haramnya hal yang bernama riba itu.
di jaman sekarang ini sangat sulit untuk menghindari riba karena dituntut oleh kebutuhan, namun setidaknya kita bisa mencobanya untuk mulai menjauh dari riba.

Riba terbagi dalam beberapa macam macam riba

contoh riba dalam kehidupan sehari-hari

Ada berapa jenis-jenis riba itu?

Lalu macam-macam riba itu apa saja? Ingin mengetahui lebih dalam lagi? Berikut adalah penjelasan mengenai macam dan jenis riba, yaitu :

  1. Riba Fadhli

Adalah riba yang terjadi karena adanya tindakan jual beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis tapi berbeda takaran atau kadarnya.

Contohnya adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu

  1. Riba Qardhin

Atau yang dikenal juga dengan nama Riba qardh adalah riba yang dihasilkan oleh tambahan untuk pengembalian atas pokok pinjaman yang disyaratkan di depan oleh pemberi pinjaman kepada pihak debitur. Tambahan tersebut menjadi keuntungan yang diperoleh pihak kreditur.

Misalnya: Anto memberikan pinjaman dana tunai pada Allie sebasar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.

  1. Riba Yad

Adalah riba yang diakibatkan oleh adanya kegiatan pertukaran ribawi atau jual beli ataupun bukan ribawi yang dimana ada perbedaan di nilai transaksinya jika serah terima salah satu atau keduanya dilakukan di kemudian hari.

Contohnya sebagai berikut: Messi dan Ronaldo sedang melakukan transaksi jual beli mobil, Messi memberikan penawaran mobilnya kepada Ronaldo dengan harga Rp 80.000.000, apabila dibeli secara tunai, tapi jika secara kredit atau cicilan, harganya menjadi sebesar Rp 95.000.000 dan hingga sampai akhir transaksi tidak adanya keputusan mengenai harga.

  1. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah merupakan salah satu jenis dari macam macam riba yang diakibatkan oleh jual beli atau pertukaran barang ribawi yang tidak sejenis dan dilakukan secara hutang (jatuh tempo) dengan adanya tambahan nilai transaksi oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi.

Contoh: Fahri meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000

  1. Riba Dain (jahiliyah)

Adalah jenis riba yang disebabkan karena utang yang dibayarkan lebih tinggi daripada pokok hutang, sehingga menyebabkan si peminjam uang tidak mampu membayar atau melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.

Ketidakmampuan mengembalikan hutang oleh si peminjam lalu dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman untuk meraup keuntungan.

Mengembalikan pinjaman uang dengan jumlah yang lebih tinggi dari yang dipinjam adalah bentuk riba pada umumnya yang paling sering terjadi disekitar kita.

Tapi ternyata bukan hanya itu yang disebut sebagai riba. Terdapat beberapa macam macam riba lagi dan bisa terjadi dalam berbagai kegiatan transaksi.

Untuk lebih memperjelas mengenai pembahasan tentang riba, kami akan menjelaskan secara detail tentang jenis-jenis riba, kendala yang terkait, dan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.

Macam macam riba :

Riba Dain (Riba yang adai di dalam Hutang Piutang)

Riba ini biasa juga disebut dengan riba jahiliyah, karena riba jenis ini yang sering terjadi pada waktu jaman jahiliyah.

Riba ini ada dua jenis:
a.    Peningkatan harta sebagai denda dari pendapatan penambahan tenor (bayar segera hutangnya atau nominal akan ditambah dengan mundurnya jangka waktu pembayaran).

Misalnya: Si B mengambil pinjaman hutang Rp 2 juta kepada si C  dengan jangka waktu pembayaran selama 3 bulan.

Pada saat waktu jatuh tempo, si C bilang: “lunasi segera hutang kamu.” Lalu si B berkata: “Saya sedang tidak memiliki dana tunai. Tolong beri saya perpanjangan waktu 1 bulan lagi dan hutang saya dapat menjadi Rp 1.300.000.” Demikian seterusnya sampai si peminjam uang melunasi kewajibannya.

Sistem ini disebut sebagai riba mudha’afah (melipatgandakan uang). Allah SWT telah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)

  1. Pinjaman uang dengan bunga yang sudah disyaratkan di awal perjanjian akad

Contohnya: Si D ingin meminjam dana kepada si E. Lalu si E bilang di awal perjanjian akad:

“Saya berikan Anda pinjaman sebesar Rp 2 juta dengan tenor selama dua bulan, dengan pembayaran Rp 2.200.000.”

Hukum Riba jahiliyah seperti ini merupakan riba yang sangat besar dosanya dan sangat besar dampaknya.

Riba macam ini yang paling sering terjadi di instiusi keuangan seperti bank yang menjalankan sistem konvensional atau bank umum dan sudah terkenal di benak masyarakat umum dengan istilah “mengembangbiakkan uang.” Wallahul musta’an.

Faedah paling penting:

pengertian riba menurut islam

Yang termasuk bagian riba jenis ini adalah riba qardh (riba dalam pinjam meminjam).

Gambarannya adalah seperti ini, Kami meminjamkan sesuatu kepada Anda dengan memberikan syarat untuk mengembalikan dengan hal yang lebih baik kualitasnya atau lebih banyak jumlahnya.

Contohnya adalah Saya meminjamkan sebuah pensil yang seharga Rp 5.000 dengan memberikan syarat yaitu harus mengembalikan dengan pensil yang seharga Rp. 8.000 atau bisa juga dengan meminjamkan uang sebesar Rp 200.000 dan akan dikembalikan sebesar Rp 210.000 pada saat jatuh tempo pembayaran.

Kesimpulannya yaitu setiap kegiatan pinjam-meminjam yang menghasilkan keuntungan adalah tindakan riba, dengan beberapa argumentasi sebagai berikut untuk macam macam riba lainnya:

  1.  Hadits ‘Ali bin Abi Thalib:

“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan adalah riba.”

Hadits ini dha’if. Dalam sanad nya ada Sawwar bin Mush’ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya). Lihat Irwa`ul Ghalil (5/235-236 no. 1398).

Namun para ulama sudah sepakat sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr dan para ulama lainnya, bahwa setiap kegiatan pinjam meminjam yang di dalamnya ada persyaratan yang menghasilkan keuntungan atau penambahan kualitas (kriteria) atau bisa juga penambahan kuantitas (nominal) adalah termasuk kategori riba.

  1.  Hal tersebut yaitu termasuk riba jahiliyah yang sudah lewat penyebutannya dan merupakan jenis-jenis riba yang diharamkan berdasarkan Al-Qur`an surat As-Sunnah, dan ijma’ para ulama.
  2.  Pinjaman yang mensyaratkan munculnya keuntungan dan sangat bertentangan dengan tujuan dan maksud dari tindakan pinjam meminjam yang secara Islami yaitu mengasihi, membantu, dan melakukan perbuatan baik kepada teman maupun saudaranya yang sedang membutuhkan bantuan.

Pinjaman tersebut berubah menjadi tindakan jual beli yang mencekik orang lain karena tingginya bunga yang dikenakan.

Meminjami kepada orang lain Rp 20.000 dibayar Rp 21.000 sama saja dengan membeli barang seharga Rp 20.000 dibayar Rp 21.000.

Ada beberapa contoh kasus yang masuk pada kategori kaidah ini, yaitu:

Contohnya Anda berhutang kepada koperasi (syirkah) Rp 20.000.000 dengan bunga sebesar 0% (tanpa bunga) dengan tenor selama 2 tahun.

Namun pihak koperasi (syirkah) mengatakan: “Jika pada waktu jatuh tempo hutang belum dilunasi, maka setiap bulannya saya akan dikenakan denda sebesar 8%.”

Akad ini merupakan jenis (macam macam riba) jahiliyah yang sudah lewat penyebutannya dan cukup banyak lembaga syirkah (koperasi) atau yayasan keuangan yang menerapkan praktik seperti ini.

  1. Memberikan pinjaman uang kepada seseorang tanpa dikenai bunga untuk modal usaha dengan syarat pihak yang meminjamkan atau kreditur mendapat nilai prosentase dari laba usaha bisnis namun hutang tetap dikembalikan secara utuh.

Modus lainnya yang mirip seperti itu adalah memberikan sejumlah dana kepada seseorang untuk modal usaha dengan persyaratan bahwa setiap bulannya ia (yang punya uang) mendapatkan –misalnya– Rp 2 juta, baik usahanya memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.

Sistem jenis ini banyak diterapkan oleh lembaga koperasi, BMT, Bank Umum bahkan bank syariah sekalipun menggunakan sistem seperti ini dengan istilah mudharabah (bagi hasil).

Mudharabah yang syar’i adalah seseorang memberikan modal usaha sejumlah Rp 20 juta untuk menjalankan operasional bisnis dengan beberapa ketentuan yaitu penyalur modal memperoleh persentase sebesar 40% atau 50% atau 60% (sesuai perjanjian) dari laba keuntungan hasil bisnis.

Jika mendapatkan keuntungan, maka ia juga memperolehnya (kecipratan) dan bila si pemilik bisnis ternyata mengalami kerugian, maka rugi pun ditanggung bersama (loss and profit sharing).

macam khiyar

Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah dengan orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.

Adapun kegiatan transaksi yang telah dilakukan oleh mereka pada dasarnya adalah macam macam riba dain atau qardh ala jahiliyah yang dikemas dengan baju indah nan Islami bernama mudharabah. Wallahul musta’an.

  1. Mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan

Misalnya: Si B meminjam uang sebesar Rp 15 juta kepada si C (pegadaian) dengan menggadaikan sawahnya seluas 1,5 ha.

Lalu pihak perusahaan pegadaian akan memanfaatkan sawah tersebut, lalu mengambil hasilnya, dan apa yang ada di dalamnya sampai si B bisa melunasi seluruh hutangnya.

Tindakan tersebut termasuk kategori riba, tetapi dikecualikan berdasarkan dalam dua hal:

  • Bila barang yang digadaikan tersebut perlu biaya pemeliharaan, maka barang itu bisa dimanfaatkan sebagai ganti dari biaya pembiayaan.

Misalnya barang yang digadaikan adalah seekor kambing dan pihak pegadaian harus mengeluarkan banyak biaya untuk pemeliharaan.

Maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari kambing tersebut sebagai penggantian biaya perawatan.

Dalilnya adalah hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

“Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya.”

  1. Tanah sawah yang digadaikan tersebut pasti suatu saat akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dengan pihak pemilik tanah sesuai dengan kesepakatan yang sudah umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa segan satu sama lain.

Misalnya yang biasa berlaku adalah sebesar 50%. Jika sawah yang ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan sesuatu, maka si pemilik tanah akan mendapatkan sebesar 50% juga.

Namun bila si pemilik tanah merasa tidak enak karena dihutangi lalu dia hanya mengambil 20% saja, maka hal ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Riba Fadhl

Artinya merupakan tafadhul (selisih pada timbangan) terhadap 2 perkara yang seharusnya dapat dilakukan secara syar’i dengan adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran).

Macam macam Riba kategori ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim sebagai riba khafi (samar), karena riba ini adalah pintu menuju riba nasi`ah.

Para ulama-ulama memiliki berbagai perbedaan pendapat mengenai hukum riba fadhl. Adalah hal rajih yang tak ada keraguan sehingga pendapat para jumhur ulama yang mengatakan riba fadhl adalah sesuatu yang haram dengan berbagai dalil yang ada. Yaitu:

Hadits ‘Utsman bin ‘Affan riwayat Muslim:

“Jangan kalian menjual 1 dinar dengan 2 dinar, jangan pula 1 dirham dengan 1 dirham.”
Juga hadits-hadits yang bermakna sama dengan itu, diantaranya:

Hadits Abu Sa’id z yang muttafaq ‘alaih.
b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit z riwayat Muslim.

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Bakrah, Ma’mar bin Abdillah dan lainnya, yang memberikan penjelasan mengenai keharaman riba fadhl,tersebut di dalam Ash-Shahihain atau salah satunya.

Adapun dalil dari pihak yang mengijinkan adalah hadits Usamah bin Zaid:

“Sesungguhnya riba itu hanya pada nasi`ah (tempo atau jangka waktu).”

Maka ada beberapa penjelasan, antara lain:

Makna dari hadits ini adalah tidak adanya macam macam riba yang lebih keras tingkat keharaman-nya dan diancam dengan diberikan hukuman berat kecuali riba nasi`ah. Sehingga yang dihilangkan adalah kesempurnaan, bukan merupakan wujud utama riba.

Pengertian hadits tersebut adalah jenisnya berbeda, maka diijinkan tafadhul (selisih timbangan) dan diharamkan adanya nasi`ah.

Ini adalah jawaban dari Al-Imam Asy-Syafi’i, yang disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari gurunya, Sulaiman bin Harb. Jawaban ini adalah yang dirajihkan oleh Al-Imam Ath-Thabari, Al-Imam Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah, dan sejumlah ulama besar lainnya.

Jawaban-jawaban inilah yang membahas antara hadits yang dzahirnya bertentangan. Wallahul muwaffiq.

Riba Nasi`ah (Tempo)

Merupakan tempo untuk perkara yang diharuskan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima di tempat).

Hukum Riba ini dijabarkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama besar sudah sepakat mengenai keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas.

Banyak ulama yang menyepakati akan haramnya riba jenis ini. Riba fadhl dan riba nasi`ah dijelaskan oleh para fuqaha dengan riba bai’ (riba jual beli).

Kaidah Seputar Dua Jenis-jenis Riba ini:

mengapa allah mengharamkan riba

Perkara yang diharuskan dilakukan secara syar’i dengan adanya tamatsul, maka tidak boleh adanya unsur tafadhul, karena dapat terjatuh pada riba fadhl. Misalnya: Dilarang menjual satu dinar dengan dua dinar, atau 2 kg kurma dengan 2,5 kg kurma.

Perkara yang diwajibkan adanya tamatsul, sehingga diharamkan adanya nasi`ah (tempo), karena dapat terkena pada riba nasi`ah dan fadhl, jika barangnya hanya satu jenis. Misalnya: Tidak diperbolehkan menjual emas dengan emas secara tafadhul, demikian pula dilarang ada unsur nasi`ah.

Jika jenis barangnya tidak sama, maka diwajibkan taqabudh (serah terima di tempat itu) saja, yaitu diperbolehkan tafadhul tetapi dilarang nasi`ah. Contohnya adalah menjual emas dengan perak, atau kurma dengan garam. Transaksi itu boleh tafadhul tetapi tidak boleh nasi`ah.
Kesimpulannya:
a.    Membeli emas dengan emas secara tafadhul berarti terjadi macam macam riba fadhl.
b.    Membeli emas dengan emas secara tamatsul namun dengan nasi`ah (tempo), maka terjadi riba nasi`ah.
c.    Membeli emas dengan emas secara tafadhul dan nasi`ah, maka terjadi kedua jenis-jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.

Hal tersebut berlaku pada barang yang jenisnya sama. Adapun yang jenisnya tidak sama hanya terjadi pada riba nasi`ah, karena tidak perlu syarat tamatsul tetapi hanya perlu diberikan syarat taqabudh. Wallahu a’lam.

Supaya bisa lebih memahami masalah ini, kita semua perlu melakukan klasifikasi barang apa saja yang terkena riba yaitu emas, perak (masuk di sini mata uang), kurma, burr (gandum), sya’ir dan garam menjadi dua bagian:

Bagian pertama: emas, perak (dan mata uang masuk di sini).

Bagian kedua: kurma, burr, sya’ir, dan garam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WhatsApp Chat Only