Cara Mengurus BPKB dan STNK Hilang

cara mengurus bpkb dan stnk hilang

Cara Mengurus BPKB dan STNK Hilang. BPKB dan STNK saat ini bisa dibilang adalah barang yang sangat berharga karena selain sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan kepatuhan pajak.

Kedua benda tersebut juga bisa menjadi juru selamat disaat Anda sedang membutuhkan uang cepat cair.

Ya tentu saja dengan cara gadai BPKB Mobil atau Motor di perusahaan finance atau bank terpercaya dan memiliki kredibilitas.

Namun bagaimana jika kedua “benda berharga” tersebut hilang karena dicuri atau karena berbagai hal.

Pasti kebanyakan orang akan panik dan khawatir karena itu sama saja Anda kehilangan unit motor atau mobil.

Solusi awal yang akan dipilih biasanya adalah menggunakan jasa calo untuk mengurusnya.

Padahal Anda bisa mengurusnya sendiri dan justru tidak memerlukan biaya yang besar dibandingkan harus menggunakan calo.

Silakan baca artikel ini sampai selesai untuk memperoleh informasi yang tepat dan cepat dalam pengurusan BPKB dan STNK.

Perlu diketahui bahwa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dikeluarkan oleh SATLANTAS POLRI (Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia) sebagai bukti valid kepemilikan kendaraan bermotor secara sah dan legal.

Didalamnya terdapat penjelasan secara detail faktur pembelian kendaraan. Berbeda dengan SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang ada masa berlaku,

Untuk BPKB bisa berlaku selamanya, namun jika berganti kepemilikan, maka perlu dilakukan balik nama.

BPKB adalah dokumen yang sangat penting jika Anda berniat untuk menjual mobil atau motor kepada pihak lain.

Selain itu, seperti yang sudah dijelaskan diatas, BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan untuk mengajukan kredit multiguna (KMG) dengan cara gadai bpkb motor atau mobil.

Sangat berharga bukan buku tersebut?

Oleh karena itu jika BPKB Anda hilang, segeralah diurus ke kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dan jangan pernah menundanya karena akan merugikan Anda kedepannya.

Lalu bagaimana cara mengurus BPKB dan STNK yang hilang? Ikuti semua instruksi dibawah ini.

Lengkapi Dokumen dan Persyaratannya

balik nama motor pajak mati

Cara mengurus BPKB dan STNK yang hilang yang pertama adalah datang ke kantor SAMSAT, siapkanlah beberapa persyaratan dan dokumen penting supaya proses pengajuan BPKB yang baru dapat berjalan dengan lancar dan Anda tidak perlu bolak-balik karena tidak lengkapnya berkas.

Hal penting yang wajib disiapkan yaitu:

  1. Melampirkan Surat Kehilangan

Surat pernyataan kehilangan ini adalah surat yang menyatakan hilangnya BPKB, surat tersebut harus menggunakan materai lalu ditandatangani oleh pemilik resmi BPKB.

Anda juga harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian di tingkat polres atau minimal tingkat Polsek. Proses ini tidak dipungut biaya sama sekali.

  1. Status Kepemilikan dari Buku Kendaraan Bermotor

BPKB yang hilang tersebut atas nama siapa? Jika BPKB atas nama Anda sendiri, maka segera siapkan kartu identitas berupa KTP dan SIM yang masih berlaku serta 2 lembar fotokopiannya.

Apabila Anda tidak ada waktu untuk datang, buatlah surat kuasa yang berisi tanda tangan Anda dan TTD si penerima kuasa di atas materai.

Jika Anda mewakili suatu Badan Hukum, maka harus melampirkan fotokopi Akta AD/ART, SIUP, SKD dan SK (Surat Kuasa) bermaterai dengan stempel badan hukum tersebut.

Sedangkan jika Anda mewakili suatu instansi pemerintahan, maka diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan kepemilikan kendaraan dari instansi terkait yang sudah ditandatangani oleh pimpinan dan harus dibubuhi stempel resmi dari instansi tersebut.

  1. Surat Keterangan dari Bank Tempat Anda Membuka Account

Ini penting karena surat keterangan dari Bank tempat Anda membuka rekening dibutuhkan untuk menyatakan bahwa BPKB milik Anda saat ini statusnya tidak sedang dijadikan sebagai jaminan atau di gadai.

  1. Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Cetak

Hal ini adalah suatu kewajiban yang harus Anda lakukan karena menjadi salah satu syarat utama ketika Anda ingin mengurus kehilangan BPKB.

Memang terlihat rumit, padahal belum tentu orang akan membaca, sekalipun dibaca, orang pun tidak akan peduli dengan iklan Anda tersebut.

Namun tetap harus dilakukan. Buatlah iklan baris di media cetak atau massa, baik itu yang skala lokal, nasional atau regional. Lakukan sebanyak 2 kali dalam 2 bulan.

Jadi 1 bulan cukup pasang 1 kali saja untuk menghemat biaya. Jangan lupa melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian pada saat memasang iklan dan simpanlah dengan baik kuitansi pembayaran iklan tersebut untuk dijadikan bukti, jangan lupa fotokopi kwitansinya

Selain 4 dokumen penting diatas, Anda juga harus melampirkan STNK asli beserta kopiannya dan bukti catatan pajak yang masih berlaku.

Akan lebih baik jika Anda bisa melampirkan fotokopi BPKB yang hilang tersebut agar prosesnya dapat lebih cepat atau setidaknya Anda mengetahui nomor BPKB kendaraan tersebut.

Melakukan Cek Fisik Kendaraan di SAMSAT

biaya pengurusan bpkb hilang

Sesudah menyiapkan semua persyaratan yang telah disebutkan diatas, segeralah Anda dapat mendatangi kantor SAMSAT.

Terlebih dahulu Anda harus mengisi formulir permohonan BPKB yang dapat diperoleh di bagian loket pembuatan BPKB.

Pada saat mengisinya, lakukanlah dengan teliti sehingga tidak ada poin yang tertinggal dan setelah selesai, cek kembali pengisiannya untuk memastikan semuanya sudah lengkap.

Hal selanjutnya adalah Anda akan disuruh melakukan cek fisik mobil atau motor ke bagian Cek Fisik Kendaraan.

Isi dengan lengkap formulir cek fisik yang disertai dengan 2 lembar kertas gesek untuk nomor rangka dan mesin.

Silakan menunggu karena petugas akan mengecek terlebih dahulu kendaraan Anda. Apabila sudah selesai, Anda akan memperoleh hasilnya dan bawalah ke loket pembuatan BPKB untuk pemrosesan semua berkas.

Jika yang mengurus hilangnya BPKB bukan pemilik resmi dan diwakili oleh orang lain, maka petugas pasti akan meminta KTP pemberi dan penerima kuasa untuk kelengkapan administrasi.

Setelah semua kelengkapan dokumen selesai dicek, Anda akan diarahkan oleh petugas untuk menuju ke loket bank, kemudian mengambil formulir penyetoran biaya.

Isi dengan lengkap formulir tersebut lalu serahkan ke petugas bank beserta biaya yang harus Anda bayarkan.

Setelah uang untuk pembayaran biaya disetor, petugas bank akan menyerahkan formulir berwarna kuning sebagai tanda bukti pembayaran biaya.

Kemudian serahkanlah bukti tersebut ke loket pembuatan BPKB untuk ditukarkan dengan lembaran putih yang merupakan tanda bukti kalau Anda sudah menyelesaikan semua prosedur.

Simpan dengan baik lembaran putih tersebut dan usahakan jangan sampai hilang karena nanti akan berfungsi sebagai bukti pengambilan BPKB baru yang sudah jadi.

Untuk waktu pembuatan BPKB baru akan selesai sekitar satu minggu. Petugas SAMSAT nanti akan menghubungi Anda jika BPKB sudah jadi.

Biaya Penerbitan BPKB Baru

Perlu diketahui bahwa dalam proses pembuatan BPKB baru, membutuhkan biaya yang harus dikeluarkan.

Untuk motor (kendaraan beroda dua atau tiga), biayanya adalah sebesar 225 ribu rupiah dan untuk mobil atau truk (kendaraan beroda empat atau lebih) akan dikenakan biaya sebesar 375 ribu.

Keseluruhan biaya tersebut sudah mencakup semuanya, mulai dari biaya formulir hingga cek fisik kendaraan.

Mohon bersabar karena proses pengurusan BPKB membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun semakin lama pelayanan dari pihak kepolisian semakin baik dan perlu kita apresiasi.

Demikianlah cara yang harus Anda lakukan jika BPKB kendaraan hilang, tidak perlu panik karena proses pengurusannya cukup mudah.

Lalu bagaimana jika STNK yang hilang?

Berikut ini akan kami jelaskan mengenai proses pengurusan STNK yang hilang.

cara mengurus BPKB dan STNK yang hilang

biaya pembuatan stnk hilang

Sama halnya dengan BPKB, kehilangan STNK kendaraan bisa membuat Anda bingung dan khawatir karena pasti akan menganggap proses pengurusannya sangat sulit.

bagaimana mengurusnya. Ternyata caranya tidak sulit dan biayanya pun tidak mahal.

Kami informasikan bahwa prosesnya tidaklah sulit seperti yang dibayangkan dan biayanya pun juga terbilang murah. Apalagi pelayanan di kepolisian saat ini semakin baik dan cepat.

Walaupun sosialisasi sudah sering dilakukan oleh pihak kepolisian mengenai tata cara pemrosesan STNK yang hilang.

Tetap saja tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak orang yang mengalami kebingungan saat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang.

Hal tersebut pernah diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Polda Metro Jaya bahwa mengurus STNK jauh lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan mengurus BPKB.

Untuk masalah kehilangan STNK, lebih baik Anda melakukannya sendiri daripada menggunakan jasa calo karena Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Berikut ini kami informasikan mengenai tata cara yang harus dilakukan dan biaya yang harus dikeluarkan.

Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Sebelum membaca mengenai tata cara mengurus STNK mobil atau motor yang hilang, sebaiknya persiapkan semua dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

  1. KTP Asli pemilik kendaraan dan Kopiannya
  2. Fotokopi STNK yang hilang (Jika Ada)
  3. Surat Keterangan Kehilangan STNK dari Polres atau Polsek setempat
  4. BPKB asli dan kopiannya

Prosedur Pengurusan STNK Kendaraan

cara mengurus stnk hilang tanpa fotocopy stnk

Setelah seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, hal selanjutnya adalah ikuti langkah berikut ini:

1. Memeriksa atau Cek Fisik Kendaraan

Pertama adalah Anda diharuskan untuk cek fisik kendaraan (Mobil atau Motor), setelah itu fotokopi hasil tes fisik kendaraan tersebut.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah mengerjakan cek fisik kendaraan, lakukan pengisian data di formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.

3. Mengurus Cek Pemblokiran

Selanjutnya adalah mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat, surat tersebut berisikan keterangan keabsahan STNK milik Anda, seperti status saat ini tidak diblokir atau dalam status pencarian. Lampirkan hasil dari cek fisik kendaraan

4. Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II (Bea Balik Nama Kedua)

Setelah selesai mengurus cek blokir di Samsat, selanjutnya adalah menuju ke Loket BBN II (Bea Balik Nama Kedua). Lampirkan semua persyaratan, berkas, data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Jika pajak kendaraan Anda mati, maka untuk STNK baru diwajibkan membayar atau melunasi pajak. Namun jika pajak tidak mati atau Anda sudah membayar pajak, maka akan terbebas dari biaya pajak.

6. Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru

Setelah semua instruksi diatas sudah dilakukan, hal terakhir adalah membayar biaya pembuatan STNK yang baru.

7. Pengambilan SKPD dan STNK

Selanjutnya adalah tinggal menunggu pengambilan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Biasanya nanti Anda akan dihubungi oleh pihak Samsat.

Biaya Pengurusan STNK Hilang

Jika mendengar masalah biaya terkait BPKB atau STNK yang hilang. Pikiran Anda pasti langsung menebak bahwa uang yang akan dikeluarkan cukup besar.

Iya memang besar, itu jika Anda menggunakan jasa calo atau pihak ketiga. Perlu diketahui bahwa menurut Divisi Humas Mabes Polri, biayanya bisa dibilang sangat terjangkau dan tidak mahal.

Untuk biaya motor dan mobil adalah berbeda. Lalu berapa perinciannya?

Berikut ini adalah informasi tarif penerbitan STNK yang tercantum di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri yang berdasarkan PP No.5 Tahun 2010.

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum. biaya per penerbitan adalah sebesar Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya per penerbitan adalah sebesar Rp 75.000
  • Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan per tahun adalah gratis

Dari beberapa informasi diatas, semoga pengetahuan Anda akan bertambah dan tidak panik lagi jika suatu saat STNK atau BPKB mengalami kehilangan.

Mengapa BPKB yang Hilang Harus Diberitakan di Surat Kabar Terlebih Dahulu

Hal ini biasanya selalu menjadi pertanyaan besar dibenak masyarakat karena mengapa disaat kita sedang mengalami kesulitan karena BPKB hilang, justru malah dipersulit dengan hal tersebut.

Penayangan iklan di koran harus dilakukan dalam rentang waktu selama 6 bulan di 2 media nasional.

Aturan tersebut dibuat karena pihak kepolisian beralasan bahwa BPKB itu haknya seseorang atau bisa dibilang BPKB adalah benda yang sangat berharga.

Dengan diiklankannya kehilangan BPKB di surat kabar, maka dapat menghindari tindak kecurangan bagi orang lain yang menemukan BPKB hilang itu.

Hal lainnya adalah meminta keterangan dari pihak bank bahwa di BPKB yang hilang tersebut tidak sedang digadaikan atau diagunkan untuk peminjaman uang di bank.

Selanjutnya adalah untuk menghindari penyalahgunaan BPKB lama yang ditemukan kembali sedangkan BPKB baru sudah terbit.

(UPDATE) Kenaikan Biaya STNK dan BPKB Naik

tarif baru stnk dan bpkb

Berikut ini adalah informasi terupdate mengenai biaya BPKB dan STNK.

Update ini dibuat karena banyaknya artikel yang membahas mengenai STNK dan BPKB, namun belum melakukan update mengenai kenaikan biaya administrasi di artikel atau blog mereka.

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, saat ini sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam lagi karena pada bulan januari tahun 2017, semua biaya administrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan naik sebesar 100 hingga 300 persen.

Kenaikan biaya penerbitan BPKB dan kepengurusan STNK akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut akan menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.

Peraturan baru tersebut sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, mencantumkan tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Menteri Keuangan (Menkeu) beralasan bahwa kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Sejak tahun 2010 atau sudah tujuh tahun, POLRI tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, sehingga alasan utama kenaikan tersebut, salah satunya adalah untuk meningkatkan servis ke masyarakat supaya bisa menjadi lebih baik lagi.

Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan ini akan masuk ke pos PNBP.

Berikut adalah rincian dari kenaikan biaya administrasi BPKB dan STNK.

Pada Roda Dua (2) dan Tiga (3)

  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor (Mobil/Motor) ke luar daerah dari 75 ribu Rupiah menjadi 150 ribu Rupiah.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor, naik dari 30 ribu Rupiah menjadi 60 ribu Rupiah.
  • Penerbitan BPKB naik dari 80 ribu Rupiah menjadi 225 ribu Rupiah.
  • Biaya administrasi STNK (perpanjangan atau pembuatan baru) naik dari 50 ribu Rupiah menjadi 100 ribu Rupiah.
  • Total kenaikan adalah 195 ribu Rupiah (per lima tahun) atau 39 ribu Rupiah per tahun.

Pada Roda Empat (4)

  • Biaya Administrasi STNK (perpanjangan maupun pembuatan baru) naik dari 75 ribu Rupiah menjadi 200 ribu Rupiah.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari 50 ribu Rupiah menjadi 100 ribu Rupiah.
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari 75 ribu Rupiah menjadi 250 ribu Rupiah.
  • Penerbitan BPKB naik dari 100 ribu Rupiah menjadi 375 ribu Rupiah.

Jagalah dengan baik semua dokumen penting itu dan jika membutuhkan pinjaman uang dengan gadai BPKB mobil atau Motor, silakan hubungi kami. Sekian informasi mengenai cara mengurus BPKB dan STNK yang hilang.

Jika Anda membutuhkan dana pinjaman Bunga Rendah, Proses Cepat, Palfon Tinggi dan Melayani Seluruh Wilayah di Indonesia ajukan saja di solusibiaya.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WhatsApp Chat Only