Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak kendaraan bermotor sangatlah penting untuk selalu dicek, karena ini berhubungan dengan semua persyaratan dalam memiliki sebuah kendaraan.

Lalu apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara mengecek pajak kendaraan bermotor? Banyak yang mengira jika mengecek pajak kendaraan tersebut sangat sulit dan merepotkan.

Namun ternyata untuk mengecek pajak kendaraan bermotor tersebut sekarang ini bisa dibilang semudah mengecek pulsa handphone.

Anda yang memiliki kendaraan pribadi sekarang ini tidak perlu repot lagi untuk mengunjungi kantor samsat untuk mengurusi semua pajak kendaraan. Dengan demikian Anda akan semakin mudah untuk melakukan kewajiban sebagai wajib pajak.

Untuk tarif pajak dari kendaraan bermotor sendiri pada dasarnya sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai perubahan atas suatu peraturan daerah Nomor 8 tahun 2010 mengenai pajak kendaraan bermotor.

Dan sebagai sebuah informasi, di dalam istilah perpajakan, sebuah kendaraan bermotor nantinya akan digolongkan sebagai sebuah objek pajak, sedangkan untuk wajib pajak ataupun pemilik kendaraan bermotor akan disebut dengan subjek pajak.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor

melihat pajak motor online

Anda mungkin saja sudah tahu jika pajak kendaraan bermotor bisa dibilang termasuk ke dalam pajak progresif, dimana merupakan tarif pajak yang akan meningkat sesuai akan nilai objek pajak serta kuantitas dari objek pajak.

Hal itu berarti akan semakin banyak kendaraan yang dipunyai, tentunya akan semakin tinggi pula presentase dari tarif pajak kendaraan yang dibayarkan.

Presentase tersebut akan dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor yang mana dikeluarkan oleh agen pemegang merk maupun produsen dari motor tersebut.

Baca Juga : STNK atau BPKB Hilang? Jangan Panik, Segera Lakukan Hal Ini

Pada dasarnya cara mengecek pajak kendaraan bermotor ini sendiri dilakukan dengan cara melihat setiap informasi yang tertera pada STNK maupun mengunjungi kantor samsat yang terdekat.

Tetapi tak jarang juga pemilik kendaraan bermotor lupa untuk membawa STNK, dengan demikian tidak bisa sewaktu – waktu untuk melakukan cek dari pajak kendaraan.

Terlebih lagi jika harus mendatangi samsat tersebut. Lalu seperti apa cara untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara mudah, kapan saja dan dimana saja? Sekarang ini sangat mudah dan cepat karena Anda bisa melakukan beberapa cara seperti berikut ini:

Menggunakan Aplikasi e-Samsat

cara melihat pajak motor di stnk

Untuk cara yang pertama adalah dengan menggunakan aplikasi e-Samsat, karena kemajuan teknologi, melakukan cek pajak kendaraan bermotor sudah dapat dilakukan dengan cara online.

Anda nantinya hanya perlu untuk melakukan install aplikasi e-Samsat sesuai provinsi dimana tempat kendaraan Anda didaftarkan.

Untuk warga DKI Jakarta, maka Anda bisa mengunduh serta menginstall aplikasi yang bernama “cek ranmor & pajak DKI Jakarta”.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, maka nantinya masyarakat dapat dengan mudah memperoleh semua informasi tentang besaran nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan, kemudian nilai jual dari kendaraan sampai dengan nilai dari denda keterlambatan.

Dan untuk menggunakan beberapa fitur tersebut, maka nantinya Anda hanya perlu untuk memasukkan nomor polisi dari kendaraan dan juga Nomor Induk Kependudukan dari pemilik kendaraan tersebut.

Selain DKI Jakarta, beberapa provinsi lain juga bisa menggunakan aplikasi e-Samsat tersebut. Namun aplikasi tersebut memang baru dapat digunakan untuk setiap pengguna smartphone android saja.

Mengunjungi Situs Resmi Dari e-Samsat

Kemudian cara mengecek pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan adalah dengan mengunjungi situs resmi dari e-Samsat yang mana dibagi menjadi beberapa wilayah.

Tetapi untuk sekarang ini memang baru ada beberapa wilayah tertentu yang dapat menggunakan fasilitas tersebut. Dan berikut ini adalah beberapa wilayah tersebut:

Wilayah DKI Jakarta, dimana Anda dapat mengunjungi PKB online dengan cara mengunjungi situs resmi dari Samsat PKB Jakarta, kemudian di bagian kolom Nopol B, Anda bisa memasukkan nomor polisi dari kendaraan Anda.

Lalu di bagian kolom NIK, maka masukkan nomor KTP dari pemilik kendaraan. Dan yang terakhir adalah mengeklik tombol proses.

Nanti Anda bisa melihat informasi kendaraan seperti nama pemilik, kemudian biaya pajak, waktu jatuh tempo, status pajak dan masa berlaku STNK.

Wilayah Jawa Tengah, dimana Anda bisa mengunjungi situs dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian Anda bisa memilih menu informasi, lalu klik bagian sub menu dari info kendaraan bermotor lalu isikan nomor polisi dari kendaraan Anda dan klik kirim. Setelah itu nantinya Anda bisa mengetahui semua informasi yang dibutuhkan.

Wilayah Jawa Timur, maka Anda bisa mengecek pajak kendaraan pada situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Untuk caranya adalah klik info pajak kendaraan di bagian quickinfo, kemudian isikan nomor polisi dari kendaraan Anda dan mengisi kode verifikasi sesuai dengan gambar yang muncul. Lalu klik cari, dan nantinya semua informasi akan muncul pada layar monitor Anda.

Menggunakan Layanan SMS

dispenda jatim cek pajak kendaraan bermotor

Lalu Anda juga bisa menggunakan layanan SMS untuk mengecek pajak kendaraan bermotor. Dan untuk wilayah yang terdaftar adalah Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Untuk Jawa Barat, maka Anda bisa mengirimkan SMS dengan format Info(spasi) nomor polisi kendaraan(spasi)warna plat kendaraan ke nomor 08112119211.

Kemudian bagian Jawa Tengah bisa mengirimkan SMS di nomor 9600 dengan format JATENG(spasi)nomor polisi kendaraan. Untuk DKI Jakarta bisa dengan format Metro(spasi)nomor polisi kendaraan ke nomor 1717.

Untuk Jawa Timur bisa SMS ke nomor 7070 dengan menggunakan format JATIM(spasi)nomor polisi kendaraan. Sedangkan untuk Yogyakarta, maka bisa mengirimkan SMS dengan format DIY(spasi)nomor polisi kendaraan ke 9600.

Menggunakan USSD Dan SMS

cek pajak kendaraan jatim

Cara mengecek pajak kendaraan bermotor yang terakhir adalah dengan USSD atau Unstructured Supplementary Service Data.

Dimana pengecekan ini tidak jauh berbeda dengan mengecek pulsa di handphone Anda. Pengendara hanya perlu untuk mengetikkan angka *368*1#, kemudian nantinya akan ada lima fitur yang dapat dipilih.

Adapun beberapa fitur tersebut adalah info kendaraan bermotor, kemudian info pajak kendaraan bermotor, info jadwal SIM keliling, info Samsat keliling dan juga pajak reminder.

Pengendara bisa memilih fitur info pajak kendaraan bermotor jika ingin mengecek biaya pajak kendaraan.

Untuk menggunakan layanan ini, maka nantinya akan dikenakan Rp 300,- untuk satu kali akses. Layanan tersebut juga dapat diakses dengan cara mengirimkan SMS ke nomor 8893. Formatnya sendiri adalah Info Ranmor(spasi)nomor polisi kendaraan.

Jika Anda sudah tahu nominal dari pajak kendaraan yang harus dibayarkan, maka jangan lupa untuk melakukan pembayaran.

Untuk pembayaran dari pajak kendaraan bermotor tersebut bisa dilakukan dengan ATM link atau A< bersama dengan cara memilih menu pembayaran, kemudian pilih menu pajak kendaraan dan pilih pembayaran pajak. Informasi tentang beban pajak tersebut bisa Anda dapatkan.

Jadi itulah cara mengecek pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan cepat, jadi sudah terbukti jika mengecek pajak kendaraan bermotor tidaklah sulit.

Yang terpenting adalah setelah mengetahui semua informasi tersebut, segera lakukan pembayaran pajak agar nantinya tidak terkena denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WhatsApp Chat Only